Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak kaget diberi nilai merah oleh DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Tahun Anggaran 2014.
"Nggak heran biasa saja (dapat nilai negatif dari DPRD). Wong kepala sekolahnya gak suka sama murid, gak nurut yah gitu deh. Aku, kan murid yang gak nurut jadi yah begitu deh. Kalau nurut mah biru. Jadi yah gak heran," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Ketika ditanya sebaliknya, apa penilaian Ahok terhadap kinerja DPRD? Ahok tidak mau berkomentar banyak.
"Aku gak berhak menilai kinerja DPRD-lah karena juga sekolah terbagus di DKI-lah," kata Ahok sambil tertawa.
Seperti apa penilaian DPRD terhadap Ahok? Berikut sepuluh sorotan dewan terhadap kinerja Gubernur.
Pertama, pendapatan hanya tercapai 66,80 persen dari rencana sebesar Rp65 triliun lebih.
kedua, belanja hanya terealisasi 59,32 persen adalah belanja terendah Ibu Kota Negara dan jika terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp20 triliun.
Ketiga, di sektor pembiayaan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station.
Keempat, kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.
Kelima, kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013, meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
Keenam, pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur DKI adalah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai, sehingga izin yang sudah keluar harus dicabut.
Ketujuh, Gubernur DKI belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI yang berperkara di pengadilan.
Kedelapan, penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD meminta untuk dilakukan audit.
Kesembilan, Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.
Kesepuluh, DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.
Berita Terkait
-
Kemiskinan di Jakarta Meningkat, Ahok Tak Terima Disalahkan DPRD
-
Banyak Catatan Merah DPRD untuk LKPj Gubernur, Ahok Santai
-
Ini 10 Penilaian dan 5 Rekomendasi DPRD Terkait LKPj Gubernur DKI
-
Ahok Minta Kos Perempuan yang Sering Didatangi Lelaki Diawasi
-
Ahok Akan Limpahkan Kunjungan ke Beberapa Negara pada Djarot
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar