Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki mengaku sudah lama menerima laporan dari masyarakat mengenai korupsi yang dilakukan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron pada 2003 silam.
Bahkan, Ruki menyebut, laporan dugaan korupsi Fuad diketahuinya dirinya sejak menjabat Ketua KPK jilid pertama.
"Kasus Fuad Amin itu sebenarnya dari jaman saya (sudah ada) laporan informasinya. Dia jadi bupati kapan? Nah, waktu itu (2003) ditelusuri belum ada (bukti). Tapi dia keenakan, ditangkaplah sekarang," kata Ruki di kantornya Jumat (24/4/2015).
Terkait tempat persidangan yang bakal dijalani Fuad, KPK, menurut Ruki telah mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Agung agar sidang dipindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya Fuad yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamanan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur meminta agar kasus yang menjeratnya bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Sidang di Jakarta selalu dimungkinkan. Ada lingkup kewenangan di MA. Selalu dimungkinkan untuk memindahkan tempat persidangan," katanya
KPK, kata Ruki, siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi adanya gangguan jika Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu disidangkan di Surabaya, pasalnya sosok Fuad Amin diketahui memiliki kekuasaan di Kota Pahlawan tersebut.
"Di Jatim itu kan ada Poltabes, Pangdam kalau perlu minta bantuan Marinir," kata dia.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP memastikan jika berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan Fuad Amin dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan.
"Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini