Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol. Noer Ali melakukan pengecekan persiapan eksekusi hukuman mati terhadap sembilan terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Saya sebagai Kapolda Jawa Tengah mengecek keamanan secara menyeluruh dalam persiapan pelaksanaan eksekusi di wilayah Cilacap," ujar Kapolda didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengecek kesiapan personel yang akan melaksanakan tugas kenegaraan atau eksekusi serta mengecek sarana-prasarana pendukung untuk pelaksanaan eksekusi.
"Secara umum Polri siap sepenuhnya untuk pengamanan eksekusi," katanya.
Ditanya jumlah personel yang terlibat pengamanan, dia mengatakan sesuai yang disampaikan Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Ulung Sampurna Jaya sebanyak 1.200 orang yang didukung penuh TNI. Sementara untuk jumlah regu tembak, Kapolda mengatakan sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
"Nanti berapa dan kapan waktunya Kejaksaan akan eksekusi, regu tembak 14 kali jumlah itu saja (jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, red.)," katanya.
Akan tetapi saat ditanya apakah regu tembak itu sudah berada di Pulau Nusakambangan, dia enggan memberi komentar lebih lanjut.
"Polri siap kapan Kejaksaan menyatakan gerak, kita siap," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan berdasarkan pengecekan bersama Kapolda Jateng di Nusakambangan, semua persiapan untuk melaksanakan putusan hukuman mati sudah siap.
Disinggung mengenai waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dia mengaku belum bisa menginformasikannya.
"Masalah waktu, belum bisa kami katakan," tegasnya.
Saat ditanya apakah lokasi eksekusi sama seperti tahap pertama di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, dia mengatakan masih belum bisa dipastikan.
Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu menyatakan sembilan terpidana mati kasus narkoba akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan dalam waktu dekat.
Kesembilan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Jumlah tersebut berkurang satu orang dari 10 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua yang dirilis Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hal itu disebabkan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN.(Antara)
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya