Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari proses pemeriksaan kasus perdagangan manusia yang melibatkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dilakukan oleh pihak kepolisian Filipina.
Menurut dia, jika pemerintah Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane, merekalah yang harus datang ke Indonesia.
"Jadi, selama diperlukan oleh Filipina untuk mengungkap kasus 'human trafficking', Mary Jane tetap berada di Indonesia," katanya kepada wartawan usai mengunjungi lokasi eksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (29/4/2015).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mendampingi Jaksa Agung mengatakan bahwa Polri siap membantu melakukan penyelidikan terkait informasi yang menyebutkan Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia.
"Polri siap membantu melakukan penyelidikan, apakah ini benar terjadi satu tindak pidana perdagangan orang, 'human trafficking', apakah benar bahwa Mary Jane itu korban 'human trafficking'," katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah seorang terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Perempuan asal Filipina itu dikabarkan menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan Kristina saat hendak mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan menyerahkan uang sebesar 7.000 peso.
Akan tetapi sesampainya di Malaysia, Mary Jane justru diperintah untuk menunggu pekerjaannya di Yogyakarta, Indonesia, dan dia dibelikan sebuah koper untuk membawa baju-bajunya.
Sesampainya di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai karena di balik kulit kopernya ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar.
Kendati heroin itu bukan miliknya, Mary Jane tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman dan divonis mati pada tahun 2010.
Mary Jane yang saat itu menghuni Lapas Wirogunan pun mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.
Menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Lapas Besi, Nusakambangan, pada tanggal 24 April 2015. Pada tanggal yang sama, tim kuasa hukum Mary Jane mengajukan PK kedua ke PN Sleman namun ditolak. (Antara)
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Notes on an Execution: Catatan Terakhir Seorang Terpidana Mati
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Jaksa Agung Sampai Jengkel, Ungkap Sulitnya Eksekusi Ratusan Terpidana Mati: Capek-capek Nuntut
-
Negosiasi Pemindahan Terpindana Mati Serge Atlaoui, Indonesia-Prancis Sepakat Lanjutkan Diskusi
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu