Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari proses pemeriksaan kasus perdagangan manusia yang melibatkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dilakukan oleh pihak kepolisian Filipina.
Menurut dia, jika pemerintah Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane, merekalah yang harus datang ke Indonesia.
"Jadi, selama diperlukan oleh Filipina untuk mengungkap kasus 'human trafficking', Mary Jane tetap berada di Indonesia," katanya kepada wartawan usai mengunjungi lokasi eksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (29/4/2015).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mendampingi Jaksa Agung mengatakan bahwa Polri siap membantu melakukan penyelidikan terkait informasi yang menyebutkan Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia.
"Polri siap membantu melakukan penyelidikan, apakah ini benar terjadi satu tindak pidana perdagangan orang, 'human trafficking', apakah benar bahwa Mary Jane itu korban 'human trafficking'," katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah seorang terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Perempuan asal Filipina itu dikabarkan menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan Kristina saat hendak mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan menyerahkan uang sebesar 7.000 peso.
Akan tetapi sesampainya di Malaysia, Mary Jane justru diperintah untuk menunggu pekerjaannya di Yogyakarta, Indonesia, dan dia dibelikan sebuah koper untuk membawa baju-bajunya.
Sesampainya di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai karena di balik kulit kopernya ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar.
Kendati heroin itu bukan miliknya, Mary Jane tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman dan divonis mati pada tahun 2010.
Mary Jane yang saat itu menghuni Lapas Wirogunan pun mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.
Menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Lapas Besi, Nusakambangan, pada tanggal 24 April 2015. Pada tanggal yang sama, tim kuasa hukum Mary Jane mengajukan PK kedua ke PN Sleman namun ditolak. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Sepatu Mary Jane Buat Traveling yang Tidak Bikin Kaki Sakit
-
Kate Hudson Beber Pernah Ditawari Peran Mary Jane di Film Spider-Man
-
5 Sepatu Mary Jane Nuansa Merah yang Bikin OOTD Natalmu Makin Standout
-
Ulasan Novel Notes on an Execution: Catatan Terakhir Seorang Terpidana Mati
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen