Suara.com - Seorang buronan asal Rusia ditangkap di Kamboja. Berita itu besar, lantaran buronan berkulit putih ini menggelapkan uang sebesar USD 175 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.
Nama buronan itu Sergei Polonsky. Dia ditangkap Jumat (15/5/2015) kemarin dan langsung dideportasi dari Kamboja, Minggu (17/5/2015) pagi ini.
Dengan tangan terborgol, Polonsky menuju bandara bersama perwakilan pemerintah Rusia. Sebab dia tinggal secara ilegal di Kamboja dan beberapa negara di Asia Tenggara.
Seperti dilansir Gurdian, Pejabat imigrasi Kamboja, Ouk Hey Sela mengatakan Polonsky ditangkap di kota pesisir Kamboja selatan, Sihanoukville. Polonsky mempunyai visa kadaluarsa selama 2 tahun.
Taipan real estate itu didakwa di Rusia Juni 2013 lalu dengan tuduhan penggelapan uang USD 175 juta dari 80 investor properti. Polisi Kamboja pertama kali tahu keberadaan Polonsky November 2013. Sebab sejak itu Interpol menyatakan Polonsky sebagai buronan.
Lalu April 2014, pengadilan tertinggi Kamboja memutuskan Polonsky yang sudah ditangap sejak November 2013 itu tidak dapat dikirim kembali ke Rusia. Sebab kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Setelah dideportasi, Polonksy tidak akan diizinkan untuk kembali ke Kamboja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS