Suara.com - Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan Polri berupaya mengungkap adanya gratifikasi seks di balik kasus prostitusi artis yang dimotori tersangka RA sebagai mucikari.
"Kami ingin mengungkap gratifikasi seks," kata Anton saat ditanya perkembangan penyidikan kasus prostitusi artis, di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Menurutnya, kasus gratifikasi seks sangat mungkin terjadi mengingat harga prostitusi artis diduga sangat mahal. "Mana mungkin (orang mau) membayar ratusan juta? Kami ada dugaan gratifikasi seks," jelasnya.
Kendati demikian, hingga kini belum ditemukan indikasi dugaan gratifikasi seks yang melibatkan RA. Ia pun tidak ingin berandai-andai mengenai adanya oknum tertentu yang menikmati jasa pelayanan anak buah RA yang disebut-sebut dari kalangan artis itu. "Kita jangan sampai asal menuduh," katanya.
Untuk itu, Mabes Polri berupaya membantu penyidik Polrestro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya,�aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis.
Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.
RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu AA hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh