Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasrul Azwar mengatakan kader partai politik bisa saja mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) asalkan sudah nonaktif paling tidak selama lima tahun dari partai politik.
"Kader partai tidak masalah menjadi calon pimpinan KPK asalkan sudah nonaktif paling tidak selama lima tahun. Hal ini diatur dalam UU KPK," kata Hasrul Azwar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Hasrul Azwar mengatakan hal itu menanggapi adanya rencana kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang ingin maju sebagai calon pimpinan KPK 2015-2020.
Ahmad Yani adalah Sekretaris Dewan Pakar PPP periode 2010-2014 dan anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014.
Menurut Hasrul, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur soal persyaratan calon pimpinan KPK termasuk dari partai politik.
Persyaratan calon pimpinan KPK itu, kata dia, akan dikuatkan lagi dengan tata tertib yang akan dibuat oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Hasrul menegaskan, calon pimpinan KPK bisa berasal dari profesi apa saja, asalkan ahli di bidang hukum.
Menurut dia, calon pimpinan KPK ini latar belakangnya cukup beragam, baik akademisi, polisi, jaksa, maupun praktisi. "Yang pasti dia ahli di bidang hukum," katanya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengimbau panitia seleksi calon pimpinan KPK agar memperhatikan integritas calon pimpinan KPK tanpa melihat latar belakang profesinya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith