Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan prosedur adopsi anak, menyusul terjadinya adopsi anak bermasalah yang menimpa Angeline, bocah SD yang ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar kandang ayam rumah ibu angkatnya di Bali, beberapa hari lalu.
"Kasus yang terjadi pada Anggeline, sangat mengejutkan semua pihak, dan setelah kami teliti proses adopsinya, memang tidak prosedural," kata Khofifah dalam keterangan persnya seusai menghadiri acara Konferasi Cabang Muslimat NU di aula gedung Bakorwil IV Pamekasan, Jatim, Minggu.
Mensos menjelaskan, pada kasus Anggeline semua ketentuan perundang-undangan tentang adopsi anak dilanggar.
Bocah yang masih duduk di bangka sekolah dasar itu diketahui menjadi korban kekerasan orang tua angkatnya hingga menyebabkan ia meninggal dunia, setelah 8 hari yang bersangkutan tidak masuk sekolah.
"Kita tidak ingin, ada cerita yang sama di masa-masa yang akan datang, sebagaimana kasus yang menimpa Anggeline ini," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, mengadopsi anak sebenarnya diperbolehkan. Jika orang tuanya warga negara asing (WNA), maka proses pengajuan izin adopsi anak kepada Menteri Sosial.
Namun, jika orang tua yang hendak mengdopsi anak itu WNI, menurut Mensos, izin adopsinya diajukan kepada Dinas Sosial Provinsi.
"Nah, dalam kasus Anggeline ini, orang tua angkatnya memang tidak mengajukan izin sama sekali, baik ke Mensos maupun ke Dinas Sosial Provinsi," katanya.
Khofifah yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU ini lebih lanjut menjelaskan, atas permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak mengadopsi anak itu, Kemensos ataupun Dinsos lalu membentuk tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak).
Tim ini melakukan survei, telaah dan kajian, akan kepentingan dan pertimbangaan pengajuan adopsi. Jika disetujui, maka tim akan memberikan izin pengasuhan sementara selama 6 bulan.
Selama masa 6 bulan itu, tim terus melakukan pemantauan, dan jika dinilai baik atau tidak bermasalah, terutama bagi anak yang hendak diadosi, maka PIPA meminta kepada orang tua angkat si anak yang diadopsi itu untuk meminta penetapan pada pengadilan.
"Semua tahapan proses ini, tidak diikuti oleh orang tua angkat si Anggeline," terang Mensos.
Selain itu, sambung dia, yang terpenting dalam proses adopsi anak adalah mempertimbangkan kepentingan perlidungan anak.
Dengan demikian, sebenarnya disatu sisi anak yang boleh diadosi adalah anak terlantar dan ditelantarkan.
Hal lain yang juga harus diperhatikan dalam ketentuan adopsi anak adalah orang tua yang hendak melakukan adosp sudah dalam ikatan perkawinan yang sah minimal 5 tahun, bukan pasangan sejenis (guy atau lesbian), seagama, harus punya kartu identitas diri semisal KTP untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk WNA.
Dengan demikian, sambung Mensos, sebenarnya dalam kasus adopsi anak bermasalah yang menimpa Anggeline oleh orang tua angkatnya itu, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan kemudian dijelaskan lebih terinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan mengadopsi anak.
"Pelanggaran atas ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta," kata Mensos RI Khofifah Indar Parawansa menjelaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet