Suara.com - Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditujukan untuk penguatan institusi lembaga antikorupsi.
"Apabila standing revisi UU KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, FPD tentunya tetap obyektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Dia menjelaskan tantangan dan masalah yang dihadapi oleh KPK semakin beragam sehingga penguatan kelembagaan KPK menjadi keniscayaan.
"Penguatan kelembagaan KPK yang paling dasar dilakukan dengan cara memperkuat melalui daya dukung legislasi yaitu revisi UU KPK," ujarnya.
Didik menilai UU KPK belum mampu menjawab seluruh kebutuhan perkembangan hukum kekinian sehingga menjadi faktor yang bisa mereduksi peran dan tugas KPK.
Beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, menurut dia, antara lain fungsi KPK ketika terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Bagaimana UU memberikan kepastian terkait dengan kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, termasuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, dan penetapan status tersangka," katanya.
Selain itu, dia menyontohkan dalam hal penetapan tersangka KPK selama ini mendasarkan pada kewenangannya pada UU KPK namun di sisi lain ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka menjadi termasuk obyek praperadilan.
"Kenyataan pahit itu adalah beberapa penetapan status tersangka oleh KPK kandas di praperadilan," katanya.
Dia mengatakan KPK adalah lembaga luar biasa yang dibentuk dalam keadaan dan dilatarbelakangi oleh kondisi yang luar biasa pula karenanya KPK membutuhkan dukungan kelembagaan kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur
-
Gandeng Badan Gizi Nasional, Pramono Anung Bidik Investasi SDM Lewat MBG
-
Trump Undang RI Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace, Prabowo Datang?