Suara.com - Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditujukan untuk penguatan institusi lembaga antikorupsi.
"Apabila standing revisi UU KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, FPD tentunya tetap obyektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Dia menjelaskan tantangan dan masalah yang dihadapi oleh KPK semakin beragam sehingga penguatan kelembagaan KPK menjadi keniscayaan.
"Penguatan kelembagaan KPK yang paling dasar dilakukan dengan cara memperkuat melalui daya dukung legislasi yaitu revisi UU KPK," ujarnya.
Didik menilai UU KPK belum mampu menjawab seluruh kebutuhan perkembangan hukum kekinian sehingga menjadi faktor yang bisa mereduksi peran dan tugas KPK.
Beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, menurut dia, antara lain fungsi KPK ketika terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Bagaimana UU memberikan kepastian terkait dengan kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, termasuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, dan penetapan status tersangka," katanya.
Selain itu, dia menyontohkan dalam hal penetapan tersangka KPK selama ini mendasarkan pada kewenangannya pada UU KPK namun di sisi lain ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka menjadi termasuk obyek praperadilan.
"Kenyataan pahit itu adalah beberapa penetapan status tersangka oleh KPK kandas di praperadilan," katanya.
Dia mengatakan KPK adalah lembaga luar biasa yang dibentuk dalam keadaan dan dilatarbelakangi oleh kondisi yang luar biasa pula karenanya KPK membutuhkan dukungan kelembagaan kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya