Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kini bergantian dengan kejasaan agung memeriksa bekas Direktur PLN Dahlan Iskan dengan didampingi pengacaranya Yusril Izha Mahendra hari ini, Senin (22/6/2015).
"Iya benar (diperiksa), yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan high speed diesel (HSD) atau solar industri," kata Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat dikonfirmasi wartawan.
Wiyagus menjelaskan, Dahlan diperiksa sebagai mantan Dirut PLN ketika dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi.
"Kapasitasnya diperiksa sebagai mantan Dirut PLN," jelasnya.
Seperti diketahui, tahun 2010 lalu, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya.
Total solar yang dipasok yakni sebanyak 1,25 juta kiloliter dan diduga terjadi korupsi.
Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dan merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan mengakui, bahwa kliennya tengah diperiksa.
"Iya, sekarang sedang di Bareskrim," katanya.
Ini adalah kasus ketiga yang menjerat Dahlan. Sebelumnya Dahlan menjadi tersangka dalam kasus proyek gardu listrik oleh kejaksaan agung. Dia juga menjadi saksi dalam kasus proyek mobil listrik oleh tiga BUMN saat masih menjadi menteri.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'
-
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
-
Gurita Bisnis dan Harta Fantastis Dahlan Iskan: Ironi di Tengah Status Tersangka Penggelapan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026