Suara.com - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyita sebanyak 116 bal ganja kering dari warga berinisial MY (45), Kamis (25/6/2015), sekitar pukul 02.00 Wib. Ganja tersebut dibungkus dalam enam goni, beratnya 216 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli mengatakan MY merupakan warga Kota Banda Aceh. Dia ditangkap tim satuan narkoba di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman. Saat itu, tersangka hendak mengantarkan ganja kepada seseorang yang telah menunggunya di kawasan Samahani, Kabupaten Aceh Besar.
"Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, langsung kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan. Hasilnya, kita temukan ganja kering di dalam mobil yang dikendarai MY," ujar Kapolres Zulkifli.
Selain menemukan ganja, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi di dalam baju MY.
Menurut Zulkifli, berdasarkan pengakuan MY, ganja dan pil ekstasi diperolah dari seseorang berinisial AG, warga Lamteumba, Kabupaten Aceh Besar. MY hanya bertindak sebagai kurir, diberikan upah senilai Rp2 juta untuk mengantar ganja tersebut.
"Apakah dia (MY) juga terlibat dalam atau hanya sebatas kurir, ini masih kita dalami. Si pemiliknya AG, saat ini sedang kita lacak. Kita masih terus melakaukan pengembangan untuk mengungkap ini," katanya.
Saat ini, ganja kering dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Sedangkan tersangka MY terjerat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat dua, Pasal 114 ayat dua, dan Pasal 115 ayat dua, Undang-Undang tentang Narkotika.
"Minimal sekali dipenjara lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Zulkifli. (Alfiansyah Ocxie)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT