News / Nasional
Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Dok. Suara.com)
Baca 10 detik
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan korupsi kepala daerah kini bergeser ke motif keuntungan pribadi dan kebutuhan tunjangan hari raya.
  • KPK telah menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan di berbagai wilayah Indonesia selama 2025-2026.
  • Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menemukan kerentanan korupsi sejak masa kampanye hingga praktik balas budi jabatan dan proyek.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terbaru mengenai fenomena korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tidak selalu menjadi alasan tunggal di balik praktik lancung para pejabat daerah tersebut.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pergeseran motif yang kini lebih menonjolkan sisi keuntungan personal.

"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti tunjangan hari raya (THR)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Pernyataan ini merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah oknum kepala daerah yang terjaring dalam operasi penindakan.

Motif pemenuhan kebutuhan pribadi ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya degradasi integritas yang tidak lagi hanya berkaitan dengan urusan pengembalian modal kampanye.

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK tetap melihat adanya irisan kuat antara biaya politik yang harus ditanggung dengan terbukanya celah praktik korupsi.

Besarnya dana yang dikeluarkan selama masa pencalonan menciptakan tekanan finansial bagi kepala daerah terpilih.

Tekanan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mencari sumber pemasukan ilegal melalui berbagai kewenangan yang dimiliki oleh seorang kepala daerah.

Baca Juga: Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Oleh sebab itu, tambah Budi, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian terkait hal tersebut pada tahun 2025.

Kajian ini bertujuan untuk memetakan secara mendalam bagaimana pola korupsi terbentuk sejak masa kampanye hingga saat pejabat tersebut duduk di kursi pemerintahan.

Fokus dari direktorat ini adalah mengidentifikasi titik-titik rawan yang sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik suap dan gratifikasi.

Dalam kajian itu, KPK menemukan kerentanan yang dapat memicu terjadinya praktik korupsi. Misalnya, pengadaan logistik pemilihan umum yang rawan diatur, praktik politik uang, baik pembelian suara di tingkat pemilih maupun transaksi di tingkat elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Temuan ini menunjukkan bahwa kerentanan korupsi sudah dimulai bahkan sebelum seorang kepala daerah resmi menjabat.

Tidak hanya itu, Budi menjelaskan kerentanan tetap muncul usai kepala daerah terpilih, seperti munculnya praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, ataupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik. Pola "balas budi" ini sering kali merusak tatanan birokrasi karena penempatan jabatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi (merit system), melainkan pada kedekatan dan kontribusi finansial saat masa Pilkada.

Load More