- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan korupsi kepala daerah kini bergeser ke motif keuntungan pribadi dan kebutuhan tunjangan hari raya.
- KPK telah menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan di berbagai wilayah Indonesia selama 2025-2026.
- Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menemukan kerentanan korupsi sejak masa kampanye hingga praktik balas budi jabatan dan proyek.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terbaru mengenai fenomena korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tidak selalu menjadi alasan tunggal di balik praktik lancung para pejabat daerah tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pergeseran motif yang kini lebih menonjolkan sisi keuntungan personal.
"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti tunjangan hari raya (THR)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Pernyataan ini merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah oknum kepala daerah yang terjaring dalam operasi penindakan.
Motif pemenuhan kebutuhan pribadi ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya degradasi integritas yang tidak lagi hanya berkaitan dengan urusan pengembalian modal kampanye.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK tetap melihat adanya irisan kuat antara biaya politik yang harus ditanggung dengan terbukanya celah praktik korupsi.
Besarnya dana yang dikeluarkan selama masa pencalonan menciptakan tekanan finansial bagi kepala daerah terpilih.
Tekanan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mencari sumber pemasukan ilegal melalui berbagai kewenangan yang dimiliki oleh seorang kepala daerah.
Baca Juga: Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
Oleh sebab itu, tambah Budi, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian terkait hal tersebut pada tahun 2025.
Kajian ini bertujuan untuk memetakan secara mendalam bagaimana pola korupsi terbentuk sejak masa kampanye hingga saat pejabat tersebut duduk di kursi pemerintahan.
Fokus dari direktorat ini adalah mengidentifikasi titik-titik rawan yang sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik suap dan gratifikasi.
Dalam kajian itu, KPK menemukan kerentanan yang dapat memicu terjadinya praktik korupsi. Misalnya, pengadaan logistik pemilihan umum yang rawan diatur, praktik politik uang, baik pembelian suara di tingkat pemilih maupun transaksi di tingkat elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.
Temuan ini menunjukkan bahwa kerentanan korupsi sudah dimulai bahkan sebelum seorang kepala daerah resmi menjabat.
Tidak hanya itu, Budi menjelaskan kerentanan tetap muncul usai kepala daerah terpilih, seperti munculnya praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, ataupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik. Pola "balas budi" ini sering kali merusak tatanan birokrasi karena penempatan jabatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi (merit system), melainkan pada kedekatan dan kontribusi finansial saat masa Pilkada.
Berita Terkait
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan