Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai tidak ada perbedaan kewenangan antara lembaga penegak hukum perihal kewenangan penyadapan. Menurut dia, Polri juga memiliki kewenangan penyadapan untuk mengusut kasus korupsi.
"Banyak yang kurang mendalami UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diperlakukan dan juga saya tim perumus, Pasal 26 Penjelasan UU Tipikor, penyidik, termasuk pentelikon/penuntut umum, memiliki kewenangan sadap (wiretapping), jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum," kata Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (26/7/2015).
Untuk menguatkan kewenangan penyadapan itu, Indriyanto mendukung Polri untuk bisa diberikan ruang dalam hal penyadapan.
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan. Karena itu saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap, ini sebagai komitmen 'Joint Law Official for Eradication Corruption' bagi penyelamatan keuangan negara,"katanya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan juga mendukung Polri untuk mendapatkan kewenangan yang sama dengan KPK dalam melakukan penyadapan.
Menurut Johan, izin tersebut bertujuan untuk memudahkan institusi Polri dalam melakukan suatu penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.
"Ya, tidak apa apa. Malah bagus, biar sama sama," kata Johan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.
Namun selama ini, Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik, sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.
Hal senada diutarakan Johan, dia menegaskan bahwa selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun khusus untuk Polri, tidak dapat melakukan penyadapan langsung, tapi harus melalui proses perizinan dari pengadilan.
"Selama ini Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Habib Rizieq Syihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Terkini
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Investigasi Menyeluruh: Jangan Terburu-Buru Tarik Pasukan
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor
-
'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel