Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai tidak ada perbedaan kewenangan antara lembaga penegak hukum perihal kewenangan penyadapan. Menurut dia, Polri juga memiliki kewenangan penyadapan untuk mengusut kasus korupsi.
"Banyak yang kurang mendalami UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diperlakukan dan juga saya tim perumus, Pasal 26 Penjelasan UU Tipikor, penyidik, termasuk pentelikon/penuntut umum, memiliki kewenangan sadap (wiretapping), jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum," kata Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (26/7/2015).
Untuk menguatkan kewenangan penyadapan itu, Indriyanto mendukung Polri untuk bisa diberikan ruang dalam hal penyadapan. 
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan. Karena itu saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap, ini sebagai komitmen 'Joint Law Official for Eradication Corruption' bagi penyelamatan keuangan negara,"katanya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan juga mendukung Polri untuk mendapatkan kewenangan yang sama dengan KPK dalam melakukan penyadapan. 
Menurut Johan, izin tersebut bertujuan untuk memudahkan institusi Polri dalam melakukan suatu penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.
"Ya, tidak apa apa. Malah bagus, biar sama sama," kata Johan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.
Namun selama ini, Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik, sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.
Hal senada diutarakan Johan, dia menegaskan bahwa selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun khusus untuk Polri, tidak dapat melakukan penyadapan langsung, tapi harus melalui proses perizinan dari pengadilan.
"Selama ini Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan," katanya.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?