Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai tidak ada perbedaan kewenangan antara lembaga penegak hukum perihal kewenangan penyadapan. Menurut dia, Polri juga memiliki kewenangan penyadapan untuk mengusut kasus korupsi.
"Banyak yang kurang mendalami UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diperlakukan dan juga saya tim perumus, Pasal 26 Penjelasan UU Tipikor, penyidik, termasuk pentelikon/penuntut umum, memiliki kewenangan sadap (wiretapping), jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum," kata Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (26/7/2015).
Untuk menguatkan kewenangan penyadapan itu, Indriyanto mendukung Polri untuk bisa diberikan ruang dalam hal penyadapan.
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan. Karena itu saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap, ini sebagai komitmen 'Joint Law Official for Eradication Corruption' bagi penyelamatan keuangan negara,"katanya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan juga mendukung Polri untuk mendapatkan kewenangan yang sama dengan KPK dalam melakukan penyadapan.
Menurut Johan, izin tersebut bertujuan untuk memudahkan institusi Polri dalam melakukan suatu penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.
"Ya, tidak apa apa. Malah bagus, biar sama sama," kata Johan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.
Namun selama ini, Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik, sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.
Hal senada diutarakan Johan, dia menegaskan bahwa selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun khusus untuk Polri, tidak dapat melakukan penyadapan langsung, tapi harus melalui proses perizinan dari pengadilan.
"Selama ini Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik
-
Polri Kebut 1.179 Dapur MBG, 2,9 Juta Warga Disasar hingga Pelosok Wilayah 3T
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi