Suara.com - Komite Umat untuk Tolikara (Komat) yang digagas oleh para figur publik menyatakan sikap terhadap dinamika insiden terkini di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Terdapat tujuh pernyataan sikap terhadap insiden Tolikara, sebagaimana keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Pernyataan-pernyataan Komat ini, di antaranya sebagai berikut:
1. Menolak pihak-pihak yang menghambat masuknya bantuan dari lembaga-lembaga kemanusiaan resmi dalam rangka pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Tolikara.
2. Meminta semua ormas dan elemen masyarakat bersama-sama menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui BAZNAS dan LAZNAS yang dikoordinasikan oleh FOZ, agar pemulihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif.
3. Mendorong pihak keamanan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, pascainsiden penyerangan shalat Idul Fitri.
4. Diambilnya langkah hukum yang tegas, adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasi melakukan gerakan radikalisme, separatisme dan terorisme. Langkah hukum harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan.
5. Masalah Tolikara adalah perkara dalam negeri. Semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. TNI dan POLRI harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.
6. Mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Kabupaten Tolikara.
7. Mendukung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut peraturan daerah yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan regulasi dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antarumat beragama khususnya di Tolikara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!