Suara.com - Komisi Pemilihan Umum berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal segera dikeluarkan, jika pemerintah ingin menerapkan perppu tersebut.
"Kalau memang Perppu itu mau diterapkan, segeralah dikeluarkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (2/8/2015).
Menurut Hadar, idealnya, jika memang jadi diterapkan, Perppu tersebut dilakukan satu minggu setelah penutupan pendaftaran perpanjangan pasangan calon kepala daerah pada Senin (3/8/2015), yaitu Senin (10/8/2015).
Hal ini karena setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, pihak KPU di daerah akan melakukan rapat pleno untuk mengumumkan penundaan pilkada sampai tahun 2017 karena jumlah pendaftar di wilayah itu kurang dari dua pasangan calon.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah jadwal pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang akan dilakukan pada 24 Agustus 2015.
"Namun kami menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah," ujar Hadar.
Polemik Perppu terkait daerah dengan pasangan calon tunggal memang menghangat beberapa hari terakhir. KPU menyatakan jika suatu daerah memiliki kurang dari dua calon akan diberikan perpanjangan pendaftaran, namun jika masih tidak berubah maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai tahun 2017.
Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan bahwa KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.
Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya, yaitu terkait hal ini pada tahun 2017.
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyatakan terus memantau perkembangan situasi terkait perppu ini.
"Belum sampai ke sana (keluarkan Perppu). Ini kita lihat dulu perkembangannya," ujar Jokowi.
Ada pun hingga Sabtu (1/8/2015) pukul 19.30 WIB, KPU menyebutkan ada 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram di NTB, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara ada satu daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7/2015), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus). (Antara)
Berita Terkait
-
KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Cantik di Luar, Krisis di Dalam: Sisi Gelap Beauty with a Purpose yang Sering Kita Abaikan
-
Sikap Donald Trump Soal Peluang Negosiasi Amerika Serikat dan Iran, Bakal Benar-benar Damai?
-
6 Rekomendasi Setrika Uap Murah Low Watt, Ada yang Praktis Dibawa Traveling
-
Dugaan Baku Tembak di Pandawa Parungpanjang, Polres Bogor Gelar Olah TKP Tertutup dan Buru Pelaku
-
Kirim Siswa Terjaring saat Unjuk Rasa ke Barak Militer, Pramono: Agar Lebih Sayang Negaranya
-
Alasan Infinix dan Tecno Bisa Jual HP Spek Dewa dengan Harga Terjangkau, Ini 4 Strateginya
-
7 Rekomendasi Sunscreen Amaterasun untuk Berbagai Masalah Kulit Sesuai Klaim
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan, DPLK Raih Kehati ESG Award 2026
-
Geger Pria Tewas Misterius di Kamar Kos Bebas Blitar: Sosok Wanita di TKP Disorot