Suara.com - Komisi Pemilihan Umum berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal segera dikeluarkan, jika pemerintah ingin menerapkan perppu tersebut.
"Kalau memang Perppu itu mau diterapkan, segeralah dikeluarkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (2/8/2015).
Menurut Hadar, idealnya, jika memang jadi diterapkan, Perppu tersebut dilakukan satu minggu setelah penutupan pendaftaran perpanjangan pasangan calon kepala daerah pada Senin (3/8/2015), yaitu Senin (10/8/2015).
Hal ini karena setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, pihak KPU di daerah akan melakukan rapat pleno untuk mengumumkan penundaan pilkada sampai tahun 2017 karena jumlah pendaftar di wilayah itu kurang dari dua pasangan calon.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah jadwal pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang akan dilakukan pada 24 Agustus 2015.
"Namun kami menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah," ujar Hadar.
Polemik Perppu terkait daerah dengan pasangan calon tunggal memang menghangat beberapa hari terakhir. KPU menyatakan jika suatu daerah memiliki kurang dari dua calon akan diberikan perpanjangan pendaftaran, namun jika masih tidak berubah maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai tahun 2017.
Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan bahwa KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.
Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya, yaitu terkait hal ini pada tahun 2017.
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyatakan terus memantau perkembangan situasi terkait perppu ini.
"Belum sampai ke sana (keluarkan Perppu). Ini kita lihat dulu perkembangannya," ujar Jokowi.
Ada pun hingga Sabtu (1/8/2015) pukul 19.30 WIB, KPU menyebutkan ada 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram di NTB, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara ada satu daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7/2015), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus). (Antara)
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
-
SK DPP Bocor! PKS Bakal Copot Khoirudin, Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI
-
Operasi Epic Fury Lawan Iran Telan Ratusan Korban Prajurit Amerika Serikat yang Terluka dan Tewas
-
1200 Jam Internet Mati Total, Warga Iran Putar Otak Gunakan VPN hingga Pakai Cara Ini
-
Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!
-
China Kasih Paham Dampak Paling Buruk Konflik di Selat Hormuz Berkepanjangan
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI
-
Tudingan Intimidasi Memanas di Sidang! Istri Eks Wamenaker Noel Ancam Polisikan Irvian Bobby
-
Rusia Kritik Penguatan Nuklir Inggris dan Prancis, Dinilai Picu Perlombaan Senjata