Suara.com - Polisi tetap yakin penangkapan dan penahanan tukang ojek bernama Dedi sudah sesuai prosedur. Polisi membantah melanggar hukum karena kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Dedi tak bersalah alias korban salah tangkap dalam kasus pengeroyokan.
"Dalam perkara tersebut ada delapan tersangka, dan penyidik berkesimpulan D menjadi salah satu tersangka. Proses penyidikan melalui lawyer-nya, D sudah melakukan praperadilan, tetapi praperadilan menolaknya. Upaya paksa (menangkap) penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M. Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2015).
Dedi dinyatakan bebas pada Kamis (30/7/2015) lewat putusan nomor 142/PID/2015/PT.DKI Jo No. 1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim atau setelah sepuluh bulan mendekam di Rutan Cipinang.
Kendati pengadilan tinggi telah memutus tak bersalah, Iqbal mengatakan kejaksaan masih bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas Dedi.
"Kelengkapan berkas penyidikan telah dikirim ke jaksa penuntut umum. Setelah di pengadilan vonis dua tahun, dan melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Tetapi masih ada celah hukum, bahwa jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Jadi upaya hukum belum final," katanya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengerahkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan untuk investigasi atas tindakan penyidik Polres Jakarta Timur yang telah menangkap Dedi.
"Untuk mengklarifikasi tentang ini, dan mensupervisi, Polda Metro sudah menurunkan Propam untuk investigasi benar atau tidak (penangkapan), jangan takut kalau kami ada pelanggaran disiplin," imbuhnya.
Dedi ditangkap anggota polisi dengan tuduhan ikut mengeroyok supir angkot di sekitar PGC Cililitan pada Kamis 18 September 2014 malam.
Semenjak Kamis (30/7/2015) lalu, Dedi (33) kembali menghirup udara bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tak bersalah. Ternyata tukang ojek ini merupakan korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan.
Ditemui Suara.com, Dedi mengaku mengambil manfaat selama mendekam di penjara.
Di sel, dia menjadi rajin salat, mengaji, dan mendapat teman baru. Pokoknya, dia merasa lebih dekat dengan Allah.
"Nggak sih, saya nggak gimana-gimana. Kalau kesel ya pasti kesel, karena batin terluka. Tapi saya banyak dapat pelajaran dari sana. Saya jadi rajin ibadah, rajin ngaji, jadi punya banyak temen, bahkan saya kadang untuk ngusir jenuh saya sering buat kerajinan tangan. Malah numbuhi kreativitas saya," kata Dedi kepada suara.com di rumahnya, Jakarta Selatan.
Tapi ada satu kejadian yang sangat menyedihkan dialami Dedi selama di penjara. Anaknya meninggal dunia dan dia tidak bisa melihatnya, apalagi memandikan jenazahnya.
"Tuhan pasti punya rencana yang lebih baik ke depannya. Tapi kalau batin ini kan susah mbak diobatin, apalagi saat anak saya meninggal, saya berada di rutan, nggak bisa mandiin anak saya, ngeliat jenazahnya terakhir kali, karena nggak diizinkan keluar oleh jaksa. Saya terima mbak, biar Allah nanti yang membalasnya. Dia tahu siapa yang salah dan siapa yang benar, saya nggak mau menghakimi," katanya.
Dedi berharap kasusnya jangan terulang lagi pada orang lain yang tak bersalah. Ia minta polisi lebih berhati-hati dalam menangani kasus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak