Suara.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 269 daerah di Indonesia yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 menjadi topik perbincangan hangat. Proses demokrasi lima tahunan yang baru pertama kali diselenggarakan secara serentak masih ditemukan adanya calon tunggal di beberapa daerah.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret Solo, Jawa Tengah, Agus Riewanto, mengatakan perlu adanya payung hukum agar para calon tunggal di beberapa daerah dapat berlaga dalam pada 9 Desember nanti.
Pasalnya, jika pilkada di daerah yang terdapat calon tunggalnya ditunda hingga 2017, kata dia, justru akan menghambat proses pembangunan. Seperti pemerintahan tidak berjalan afektif dan tidak bisa berinovasi.
“Kewenangan plt (pelaksana tugas) wali kota atau bupati itu sangat terbatas. Tidak bisa memutuskan semua kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan. Jadi pemerintah harus memutuskan payung hukum yang jelas bagi para calon tunggal, agar ikut serta dalam pilkada serentak,” kata Agus kepada Suara.com, Senin (3/8/2015).
Agus menambahkan payung hukum yang dimaksudkan ialah dengan cara merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Revisi PKPU diharapkan dapat mengakomodir para calon tunggal di beberapa daerah untuk ikut serta dalam pemilihan.
“Memang perlu adanya komunikasi antara KPU dengan DPR untuk melakukan revisi PKPU tersebut. Karena PKPU dibuat bersama dengan DPR,” imbuh mantan Ketua KPU Kabupaten Sragen Periode 2003-2013 itu.
Pemerintah dinilai belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatasi fenomena pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak, jika PKPU Nomor 12 Tahun 2015 masih dapat dilakukan revisi.
Karena, jelas Agus, apabila Perppu tersebut diterbitkan justru akan berdampak hingga pelaksanaan Pilkada berikutnya. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!