Suara.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 269 daerah di Indonesia yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 menjadi topik perbincangan hangat. Proses demokrasi lima tahunan yang baru pertama kali diselenggarakan secara serentak masih ditemukan adanya calon tunggal di beberapa daerah.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret Solo, Jawa Tengah, Agus Riewanto, mengatakan perlu adanya payung hukum agar para calon tunggal di beberapa daerah dapat berlaga dalam pada 9 Desember nanti.
Pasalnya, jika pilkada di daerah yang terdapat calon tunggalnya ditunda hingga 2017, kata dia, justru akan menghambat proses pembangunan. Seperti pemerintahan tidak berjalan afektif dan tidak bisa berinovasi.
“Kewenangan plt (pelaksana tugas) wali kota atau bupati itu sangat terbatas. Tidak bisa memutuskan semua kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan. Jadi pemerintah harus memutuskan payung hukum yang jelas bagi para calon tunggal, agar ikut serta dalam pilkada serentak,” kata Agus kepada Suara.com, Senin (3/8/2015).
Agus menambahkan payung hukum yang dimaksudkan ialah dengan cara merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Revisi PKPU diharapkan dapat mengakomodir para calon tunggal di beberapa daerah untuk ikut serta dalam pemilihan.
“Memang perlu adanya komunikasi antara KPU dengan DPR untuk melakukan revisi PKPU tersebut. Karena PKPU dibuat bersama dengan DPR,” imbuh mantan Ketua KPU Kabupaten Sragen Periode 2003-2013 itu.
Pemerintah dinilai belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatasi fenomena pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak, jika PKPU Nomor 12 Tahun 2015 masih dapat dilakukan revisi.
Karena, jelas Agus, apabila Perppu tersebut diterbitkan justru akan berdampak hingga pelaksanaan Pilkada berikutnya. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan