Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O. C. Kaligis menggugat KPK. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara O. C. Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, mengajukan interupsi kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Mereka mempermasalahkan pengacara KPK yang membeberkan semua keterangan para saksi sebelum Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.
Pengacara KPK menyebutkan berdasarkan keterangan pengacara anak buah Kaligis, M .Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gerry diperintah Kaligis untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Amir Fauzi. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Tripeni Irianto Putro mengaku pernah diberi buku oleh tulisan Kaligis. Dan saat itu, ada sebuah amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS.
"Interupsi, interupsi majelis hakim, ini apa-apaan ini, ini sudah masuk pokok perkara majelis," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.
Tapi, hakim tunggal Suprapto meminta pengacara Kaligis membiarkan pengacara KPK menyampaikan keterangan.
"Biarkan saja dulu, begini, saudara pemohon, kan mempersoalkan penetapan tersangkanya, maka sekarang pihak termohon mau membacakan proses penetapan tersangkanya," kata Suprapto.
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, kemudian meminta majelis hakim juga memberinya kesempatan untuk menjawab eksepsi KPK.
"Kalau begitu kami juga harus diberi kesempatan untuk melakukan replik," kata Humphrey.
"Saudara boleh menilai apa yang mereka bacakan salah, biarkan hakim yang menilai, biarkan pertempuran ini berlanjut, nanti hakim yang memutuskan," hakim Suprapto menjawab.
Seperti diketahui, Kaligis mengajukan gugatan praperadilan karena menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sesuai prosedur. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015 dan langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur.
KPK telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera dan istri muda Evy.
Mereka mempermasalahkan pengacara KPK yang membeberkan semua keterangan para saksi sebelum Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.
Pengacara KPK menyebutkan berdasarkan keterangan pengacara anak buah Kaligis, M .Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gerry diperintah Kaligis untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Amir Fauzi. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Tripeni Irianto Putro mengaku pernah diberi buku oleh tulisan Kaligis. Dan saat itu, ada sebuah amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS.
"Interupsi, interupsi majelis hakim, ini apa-apaan ini, ini sudah masuk pokok perkara majelis," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.
Tapi, hakim tunggal Suprapto meminta pengacara Kaligis membiarkan pengacara KPK menyampaikan keterangan.
"Biarkan saja dulu, begini, saudara pemohon, kan mempersoalkan penetapan tersangkanya, maka sekarang pihak termohon mau membacakan proses penetapan tersangkanya," kata Suprapto.
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, kemudian meminta majelis hakim juga memberinya kesempatan untuk menjawab eksepsi KPK.
"Kalau begitu kami juga harus diberi kesempatan untuk melakukan replik," kata Humphrey.
"Saudara boleh menilai apa yang mereka bacakan salah, biarkan hakim yang menilai, biarkan pertempuran ini berlanjut, nanti hakim yang memutuskan," hakim Suprapto menjawab.
Seperti diketahui, Kaligis mengajukan gugatan praperadilan karena menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sesuai prosedur. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015 dan langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur.
KPK telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera dan istri muda Evy.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut