Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pemerintah tidak memasukkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke dalam KUHP.
"Jika pada revisi UU KUHP diatur tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka UU Tipikor dan UU Pencucian Uang tidak akan berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut dia hal tersebut akan membatasi gerak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan PPATK yang bergerak berdasarkan UU Tipikor dan UU Pencucian Uang.
Dia mengatakan jika tindak pidana korupsi dimasukkan dalam revisi UU KUHP, maka akan menghilangkan penekanan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa.
"Jika RUU KUHP ini berlaku dan disahkan maka yang punya kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi hanyalah polisi, maka KPK akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," kata dia.
Hal ini, menurut dia, sama saja Indonesia mengalami kemunduran. Dia mengatakan KPK sudah menolak masuknya pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di KUHP.
Dalam waktu yang sama, pemerintah juga mengusulkan untuk merevisi UU Tipikor, hal ini menjadi kontrakdisi dengan dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri