Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pemerintah tidak memasukkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke dalam KUHP.
"Jika pada revisi UU KUHP diatur tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka UU Tipikor dan UU Pencucian Uang tidak akan berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut dia hal tersebut akan membatasi gerak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan PPATK yang bergerak berdasarkan UU Tipikor dan UU Pencucian Uang.
Dia mengatakan jika tindak pidana korupsi dimasukkan dalam revisi UU KUHP, maka akan menghilangkan penekanan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa.
"Jika RUU KUHP ini berlaku dan disahkan maka yang punya kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi hanyalah polisi, maka KPK akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," kata dia.
Hal ini, menurut dia, sama saja Indonesia mengalami kemunduran. Dia mengatakan KPK sudah menolak masuknya pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di KUHP.
Dalam waktu yang sama, pemerintah juga mengusulkan untuk merevisi UU Tipikor, hal ini menjadi kontrakdisi dengan dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer