Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyalahgunakan dana operasional menteri dari tahun 2011 hingga 2014 sebesar Rp1,821 miliar. Jaksa menganggap Suryadharma menggunakan dana untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai menteri.
Adapun untuk melancarkan pelaksanaan tugas selama menjabat Menteri Agama, setiap bulan Suryadharma mendapat anggaran DOM sebesar Rp100 juta.
"DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Cara Suryadharma memanfaatkan dana tersebut, katanya, dengan menransfer uang ke sejumlah pihak.
Penyalahgunaan uang DOM yang dilakukan Suryadharma, seperti untuk pengurusan visa, transportasi, dan akomodasi Suryadharma beserta keluarganya saat bepergian ke luar negeri.
"Membayar biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa dan ajudan terdakwa ke Australia sebesar Rp226.833.050," kata Supardi.
Selain itu, Suryadharma juga didakwa telah menggunakan DOM untuk kepentingan pembayaran pajak pribadi saat tahun 2011, tagihan TV kabel, penggunaan internet dan pengurusan paspor serta perpanjangan STNK mobil pribadi.
"Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk isteri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000," katanya.
Atas perbuatannya ini, Suryadharma diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku