Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyalahgunakan dana operasional menteri dari tahun 2011 hingga 2014 sebesar Rp1,821 miliar. Jaksa menganggap Suryadharma menggunakan dana untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai menteri.
Adapun untuk melancarkan pelaksanaan tugas selama menjabat Menteri Agama, setiap bulan Suryadharma mendapat anggaran DOM sebesar Rp100 juta.
"DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Cara Suryadharma memanfaatkan dana tersebut, katanya, dengan menransfer uang ke sejumlah pihak.
Penyalahgunaan uang DOM yang dilakukan Suryadharma, seperti untuk pengurusan visa, transportasi, dan akomodasi Suryadharma beserta keluarganya saat bepergian ke luar negeri.
"Membayar biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa dan ajudan terdakwa ke Australia sebesar Rp226.833.050," kata Supardi.
Selain itu, Suryadharma juga didakwa telah menggunakan DOM untuk kepentingan pembayaran pajak pribadi saat tahun 2011, tagihan TV kabel, penggunaan internet dan pengurusan paspor serta perpanjangan STNK mobil pribadi.
"Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk isteri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000," katanya.
Atas perbuatannya ini, Suryadharma diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan