Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak guna lagi kalau delik tindak pidana korupsi tetap masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
Tak Setuju Isi RUU KUHP? Yasonna: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun