Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak guna lagi kalau delik tindak pidana korupsi tetap masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
Tak Setuju Isi RUU KUHP? Yasonna: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata