Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak guna lagi kalau delik tindak pidana korupsi tetap masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
Tak Setuju Isi RUU KUHP? Yasonna: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid