Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak guna lagi kalau delik tindak pidana korupsi tetap masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
Tak Setuju Isi RUU KUHP? Yasonna: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal