Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak guna lagi kalau delik tindak pidana korupsi tetap masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang meminta masukan KPK terkait draft revisi RUU KUHP. Namun, kata Johan, kementerian nanti jangan mengabaikan masukan KPK.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK juga memberi masukan terkait revisi KUHP. KPK jangan sekedar dimintai pendapat, tapi pendapatnya tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Kenapa KPK diajak begitu kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Selain delik tipikor jangan sampai masuk RUU KUHP, Johan menyarankan agar KUHP juga jangan memangkas kewenangan KPK.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan Kemkumham datang dan meminta masukkan terkait draft revisi KUHP. Poin penting kita itu, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP. Itu saran ya, kan masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU (KUHP) yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," katanya.
Johan mengatakan saran-saran KPK merupakan hasil kajian sejak 2014.
"Sebelumnya kami roadshow kemana mana diskusi dengan pakar hukum. Kan baru sekali ini diundang secara resmi masuk tim. KPK sudah kaji itu sejak 2014," katanya.
Tak hanya KPK yang mempersoalkan delik tipikor. Kata Johan, Kejaksaan Agung juga mempersoalkannya.
"Yang delik tadi juga jadi persoalkan di kejaksaan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!
-
Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP
-
Tak Setuju Isi RUU KUHP? Yasonna: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal