Suara.com - Kejaksaan menyatakan akan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara, padahal Jaksa Penutut Umum menuntut 19 tahun penjara.
Perkara tersebut terkait dengan pengadaan bus TransJakarta. "Kita akan banding," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ia menambahkan kalau memang ada perbedaan kualifikasi pasal, pihaknya akan mengajukan upaya hukum, begitu pun kalau serapannya berbeda.
"Kita punya SOP, kalau kurang dari separuh. Kita ajukan upaya hukum," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta.
"Menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar agar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan menurut hakim, Udar hanya terbukti melakukan satu perbuatan pidana berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu menerima uang senilai Rp79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi yaitu perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI Jakarta.
"Dari fakta yang terungkap terdakwa menerima uang Rp79 juta dari pembelian mobil. Pembelian dilakukan oleh Direktur PT Jati Galih Semesta yang memenangkan tender di Dinas Perhubungan," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Mobil yang dimaksud adalah mobil dinas berpelat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp100 juta. Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI hanya Rp22,43 juta.
"Fakta hukum terungkap terdakwa memberi pesan agar mobi dijual seharga Rp100 juta dengan alasan sudah tua dan terlalu mahal. Dari rangkaian perbuatan terbukti uang Rp78 juta diberikan karena menurut pemberi, hadiah berkaitan dengan jabatan terdakwa," tambah hakim Joko. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Udar Bebas dari Kasus Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Banding
-
Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
-
Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda
-
Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu
-
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana