Suara.com - Satu bekas bangunan yang diduga situs bersejarah peninggalan zaman Kerajaan Mataram kuno ditemukan di Desa Duduhan, Kelurahan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
"Situs dengan panjang sisi 9,3 meter ini diduga bekas bangunan candi atau tempat sembahyang," kata ketua tim peneliti dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Agus Setijanto, di Semarang, Senin (28/9/2015).
Menurut dia tim dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional pernah melakukan survei mengenai keberadaan situs yang berada di Kecamatan Mijen itu pada 1976, namun baru sekarang ini bisa mengeksavasi lebih lanjut.
Ia menjelaskan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional akan melakukan penelitian secara lebih mendalam mengenai dugaan keberadaan situs tersebut dengan melakukan penggalian, termasuk mengumpulkan fragmen yang tersisa.
Dari hasil penggalian, ditemukan bangunan seperti tembok bertingkat setinggi sekitar setengah meter yang diperkirakan adalah salah satu sisi sebelah barat bangunan yang diduga bekas candi.
"Sisi barat ini diketahui panjangnya 9,3 meter, sisi yang selatan masih kita kejar dengan penggalian. Kemungkinan, kalau bentuknya bujur sangkar bagian Selatan panjangnya sama," katanya.
Berdasarkan profil batu yang ditemukan dari penggalian itu, kata dia, bagian badan bangunan diduga candi itu tidak rata, namun setengah lingkaran yang kemungkinan candi bergaya Jawa Tengah.
Dulu, kata dia, dari keterangan warga sekitar di tempat ini ditemukan arca Ganesha dan sebagainya, namun sekarang sudah disimpan di Musem Ranggawarsita yang nanti juga akan melengkapi laporan.
Setijanto mengatakan penggalian itu sebenarnya untuk mengetahui sejarah awal perkembangan agama Hindu dan Buddha di Pantai Utara Jateng sebelum berkembang menjadi kerajaan besar, seperti di Yogyakarta.
"Asumsinya, pengaruh India datang dari Pantai Utara Jawa. Sebenarnya, ada beberapa titik di wilayah Pantura Jateng yang sudah disurvei, salah satunya di sini di kawasan Mijen, Semarang," katanya.
Hasil penelitian itu, kata dia, akan dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dan Badan Pelestarian Cagar Budaya untuk rekomendasi langkah pelestarian dan pemanfaatannya.
Sementara itu, Camat Mijen, Ali Mochtar, bersyukur di wilayahnya ditemukan peninggalan bekas bangunan yang diduga candi sehingga semakin mengangkat potensi kawasan itu.
"Secara lebih lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Semarang untuk meminta petunjuk langkah apa yang nantinya diambil terkait penemuan situs tersebut," katanya. (Antara)
Tag
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai