Suara.com - Tersangka pembakaran lahan gambut dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sedang diusut kepolisian harus secepatnya berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.
"Jika kasus tersebut selesai ditangani penyidik, lalu diserahkan ke Kejaksaan serta dilimpahkan ke lembaga peradilan," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Minggu (4/10/2015), saat diminta tanggapannya mengenai kasus pembakaran hutan tersebut.
Kasus pembakaran hutan yang merugikan negara itu, menurut dia, harus diadili, sehingga masyarakat dapat mengetahui hukuman yang dikenakan terhadap pelaku perusak sumber daya alam tersebut.
"Sanksi hukuman yang dijatuhkan terhadap perusak hutan itu, harus lebih berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi warga lainnya melakukan perbuatan yang sama," ujar Pedastaren.
Dia menjelaskan, hukuman yang tegas sangat diperlukan dan ke depan tidak ada lagi perusahaan perkebunan atau pekerja yang membakar lahan hutan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.
Akibat pembakaran hutan tersebut, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu perekonomian di negeri ini. Dan sejumlah provinsi di tanah air mendapat kiriman asap tebal.
Bahkan, sejumlah Bandar Udara di Kalimantan dan Kepulauan Sumatera seperti Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengalami gangguan asap serta beberapa penerbangan terpaksa tertunda.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi harus bekerja keras menanggulangi kasus asap di Kalimantan dan Provinsi Sumatera dengan mengerahkan ribuan personel TNI, Polri, Satpol PP, BNPB dan pesawat helikopter.
"Akibat kasus kebakaran hutan tersebut, tidak sedikit warga yang dijatuhi hukuman dan pengusaha perkebunan yang melakukan pelanggaran juga dicabut izinnya," kata Pedastaren yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sebanyak 236 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang ditangani polisi.
Hingga 2 Oktober 2015, Polri telah menangani 236 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan, yakni sebanyak 190 kasus perorangan dan 46 kasus yang melibatkan korporasi.
Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres