Suara.com - Tersangka pembakaran lahan gambut dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sedang diusut kepolisian harus secepatnya berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.
"Jika kasus tersebut selesai ditangani penyidik, lalu diserahkan ke Kejaksaan serta dilimpahkan ke lembaga peradilan," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Minggu (4/10/2015), saat diminta tanggapannya mengenai kasus pembakaran hutan tersebut.
Kasus pembakaran hutan yang merugikan negara itu, menurut dia, harus diadili, sehingga masyarakat dapat mengetahui hukuman yang dikenakan terhadap pelaku perusak sumber daya alam tersebut.
"Sanksi hukuman yang dijatuhkan terhadap perusak hutan itu, harus lebih berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi warga lainnya melakukan perbuatan yang sama," ujar Pedastaren.
Dia menjelaskan, hukuman yang tegas sangat diperlukan dan ke depan tidak ada lagi perusahaan perkebunan atau pekerja yang membakar lahan hutan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.
Akibat pembakaran hutan tersebut, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu perekonomian di negeri ini. Dan sejumlah provinsi di tanah air mendapat kiriman asap tebal.
Bahkan, sejumlah Bandar Udara di Kalimantan dan Kepulauan Sumatera seperti Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengalami gangguan asap serta beberapa penerbangan terpaksa tertunda.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi harus bekerja keras menanggulangi kasus asap di Kalimantan dan Provinsi Sumatera dengan mengerahkan ribuan personel TNI, Polri, Satpol PP, BNPB dan pesawat helikopter.
"Akibat kasus kebakaran hutan tersebut, tidak sedikit warga yang dijatuhi hukuman dan pengusaha perkebunan yang melakukan pelanggaran juga dicabut izinnya," kata Pedastaren yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sebanyak 236 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang ditangani polisi.
Hingga 2 Oktober 2015, Polri telah menangani 236 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan, yakni sebanyak 190 kasus perorangan dan 46 kasus yang melibatkan korporasi.
Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami