Suara.com - Tersangka pembakaran lahan gambut dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sedang diusut kepolisian harus secepatnya berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.
"Jika kasus tersebut selesai ditangani penyidik, lalu diserahkan ke Kejaksaan serta dilimpahkan ke lembaga peradilan," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Minggu (4/10/2015), saat diminta tanggapannya mengenai kasus pembakaran hutan tersebut.
Kasus pembakaran hutan yang merugikan negara itu, menurut dia, harus diadili, sehingga masyarakat dapat mengetahui hukuman yang dikenakan terhadap pelaku perusak sumber daya alam tersebut.
"Sanksi hukuman yang dijatuhkan terhadap perusak hutan itu, harus lebih berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi warga lainnya melakukan perbuatan yang sama," ujar Pedastaren.
Dia menjelaskan, hukuman yang tegas sangat diperlukan dan ke depan tidak ada lagi perusahaan perkebunan atau pekerja yang membakar lahan hutan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.
Akibat pembakaran hutan tersebut, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu perekonomian di negeri ini. Dan sejumlah provinsi di tanah air mendapat kiriman asap tebal.
Bahkan, sejumlah Bandar Udara di Kalimantan dan Kepulauan Sumatera seperti Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mengalami gangguan asap serta beberapa penerbangan terpaksa tertunda.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi harus bekerja keras menanggulangi kasus asap di Kalimantan dan Provinsi Sumatera dengan mengerahkan ribuan personel TNI, Polri, Satpol PP, BNPB dan pesawat helikopter.
"Akibat kasus kebakaran hutan tersebut, tidak sedikit warga yang dijatuhi hukuman dan pengusaha perkebunan yang melakukan pelanggaran juga dicabut izinnya," kata Pedastaren yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sebanyak 236 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang ditangani polisi.
Hingga 2 Oktober 2015, Polri telah menangani 236 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan, yakni sebanyak 190 kasus perorangan dan 46 kasus yang melibatkan korporasi.
Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat