Suara.com - Tim kuasa hukum dari LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Uli Pangaribuan, menilai pernyataan anggota DPR dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Fanny Safriansyah (Ivan Haz), tidak sesuai kenyataan yang ada. Dalam jumpa pers di kantor Fraksi PPP, Gedung Nusantara I DPR, Jumat (9/10/2015) Ivan menuturkan luka yang ada di tubuh Toipah pekerja rumah tangganya, merupakan perlakuan kasar majikan sebelumnya.
"Bohong itu semua, omongan Ivan dalam konferensi pers kemarin (9/10/2015), kami nonton di televisi, itu semuanya nggak benar," ujar Uli saat dihubungi suara.com, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Uli, ia menghormati pernyataan dan bantahan Ivan mengenai kekerasan yang dialami Toipah karena ini merupakan hak seseorang dalam menanggapi tuduhan tersebut. Namun, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan aparat hukum.
"Itu hak dia mau komentar apa apa, yang penting proses hukumnya biar berjalan, biar polisi melakukan penyelidikan, hasilnya nantinya bisa dibuktikan siapa yang salah," kata Uli.
Mengenai luka di kuping Toipah, Ivan juga menggangap luka tersebut, diakibatkan karena bisul yang pecah akibat jatuh melompat pagar. Uli menegaskan, luka di tubuh Toipah sudah dilakukan visum yang nantinya menjadi bukti atas kekerasan yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Itu kan sudah divisum, emang kita nggak tahu mana bisul dan mana luka pukulan. Dia tetap bilang kalau luka di kupingnya itu gara bisul pecah, biar kan saja di ngomong begitu, nanti kan kita buktikan di kepolisian," jelas Uli.
"Kita sudah menebak, kalau dia ( Ivan) menyangkal semuanya, kan nanti dibuktikan di kepolisian. Yang penting kita sudah laporan, mana ada pelaku mau ngaku," tandasnya.
Toipah melaporkan Ivan Haz dan Amna ke polisi dengan tuduhan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Korban juga mengaku pernah dipukul dengan kaleng obat nyamuk sampai berdarah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di kantornya, Jumat (2/10/2015).
Tag
Berita Terkait
-
Ketika Rumah Tak Lagi Ramah: Anak yang Tumbuh di Tengah Riuh KDRT
-
Anggota TNI Habisi Istri Pakai Sangkur di Deli Serdang, Jeritan Histeris Gegerkan Warga
-
Anaknya Dilempar ke Sungai, Istri Penggal Suami
-
Mengenal Beragam Bentuk KDRT, Tak Terbatas pada Kekerasan Fisik Saja
-
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN