Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas untuk melakukan pemanggilan anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.
Menurut Khrisna, berkas terkait pemanggilan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Badroodin Haiti dan dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, prosedur tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden. Ivan Haz yang merupakan anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz diduga terlibat kasus dugaan kekerasan terhadap pembantunya bernama Toipah (20).
"Drafnya sudah naik kepada Kapolda, Kapolda meminta izin kepada Kapolri dan kapolri tanda tangan meminta izin presiden. Panggilannya jadi harus izin Presiden. Kami tidak bisa memanggil anggota DPR karena Undang-undang MD3 begitu, putusan MK begitu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2015).
Dikatakan Krishna, berkas pemanggilan Ivan Haz telah dibubuhi tandatangan Kapolda dan seterusnya akan ditembuskan oleh Kapolri ke Presiden Jokowi.
"Sudah dibuat proses tanda tangan Kapolda, nanti Kapolri yang meminta tanda tangan kepada presiden, karena begitu prosedurnya," katanya.
Seperti diberitakan, Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS