Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas untuk melakukan pemanggilan anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.
Menurut Khrisna, berkas terkait pemanggilan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Badroodin Haiti dan dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, prosedur tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden. Ivan Haz yang merupakan anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz diduga terlibat kasus dugaan kekerasan terhadap pembantunya bernama Toipah (20).
"Drafnya sudah naik kepada Kapolda, Kapolda meminta izin kepada Kapolri dan kapolri tanda tangan meminta izin presiden. Panggilannya jadi harus izin Presiden. Kami tidak bisa memanggil anggota DPR karena Undang-undang MD3 begitu, putusan MK begitu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2015).
Dikatakan Krishna, berkas pemanggilan Ivan Haz telah dibubuhi tandatangan Kapolda dan seterusnya akan ditembuskan oleh Kapolri ke Presiden Jokowi.
"Sudah dibuat proses tanda tangan Kapolda, nanti Kapolri yang meminta tanda tangan kepada presiden, karena begitu prosedurnya," katanya.
Seperti diberitakan, Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan