Suara.com - Lima orang penerima fiktif dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
"Kelimanya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo di Semarang, Rabu (14/10/2015).
Kelima penerima fiktif yang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tersebut adalah Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihsanudin.
Dari kelimanya, kata dia, hanya Agus Khanif yang titipan uang pengganti kerugiannya belum seluruhnya. Total uang pengganti yang dititipkan ke kejaksaan, lanjut dia, jumlahnya mencapai sekitar Rp300 juta.
Adapun kerugian negara yang terjadi atas penyimpangan penyaluran bantuan sosial ini berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Wilayah Jawa Tengah mencapai Rp328 juta.
Menurut dia, kelima penerima fiktif ini menitipkan uang pengganti kerugian negara sebelum pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan dakwaan sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (15/10/2015). Sutrisno menjelaskan niat baik kelima terdakwa yang menitipkan uang pengganti tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menuntut mereka.
Lima penerima fiktif bansos yang juga merupakan mantan aktifis pkampus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
-
Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi
-
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
-
Kelompok Milenial dan Gen-Z Bisa Berperan dalam Politik dan Berantas Korupsi, Ini Caranya
-
IGCN dan B20 Integrity & Compliance Task Force Dorong Aksi Kolektif Berantas Korupsi di Sektor Agribisnis
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan