Tim kuasa hukum PRT korban penyikasaan, Ratna Batara Munti Direktur LBH APIK di kantor JALA PRT, Jalan Kalibata Utara I, Jakarta, Kamis (15/10/2015). [suara.com/Erik Tanjung]
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Lembaga Bantuan Hukum APIK mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memproses secara hukum dengan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah, alias Ivan Haz terkait dugaan kekerasan terhadap pembantunya bernama Toipah (20). Sudah dua minggu sejak dilaporkan, polisi hingga kini belum juga memanggil pelaku yang diduga menganiaya asisten rumah tangganya tersebut.
"Sudah dua minggu proses hukum berjalan lamban, Polisi belum juga memanggil pelaku untuk diperiksa. Kami minta Kepolisian segera memeriksa pelaku IH (Ivan Haz)," kata kuasa hukum korban, Ratna Batara Munti Direktur LBH APIK dalam konfrensi pers di kantor Jala PRT, Jalan Kalibata Utara I, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Sejauh ini Polisi, lanjut Ratna berdalih harus mengajukan izin kepada Presiden untuk memeriksa anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam UU MD3 yang baru.
Polisi akan minta pertimbangan pakar hukum pidana mengenai ini terlebih dahulu. Padahal, menurut Ratna, dalam UU MD3 yang baru itu, kalau bukan kasus ekstra ordinary tidak perlu polisi izin kepada Presiden untuk memeriksa anggota DPR.
"Seharusnya dalam kasus ini tidak perlu Polisi izin Presiden, karena bukan ekstraordinery dan kasus ini tidak terkait kerjaan pelaku di DPR," terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Ivan Haz dengan alat bukti yang cukup diperoleh penyidik sudah bisa ditahan. Sebab bila dibiarkan, pelaku bisa melakukan tindakan yang sama terhadap PRTNya yang lain.
"Harusnya sesuai KUHAP pelaku sudah bisa ditahan, karena dia telah terbukti melakukan kekerasan dan penganiayaan. Kalau dibiarkan dia bisa mengulangi kasus yang sama terhadap PRTnya yang baru," jelasnya.Selain itu, ia juga meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses kasus Ivan Haz secara etik anggota dewan.
"MKD DPR juga belum memproses yang bersangkutan, kami mendesak agar dia disidang dan dijatuhi sanksi etik," tegasnya.
"Meski dia berdarah biru, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Kami ingin dia jangan sampai lepas dari jeratan hukum".
Seperti diberitakan, Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan