Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hari ini, Kamis (22/10/2015), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Amanat Nasional Ujang Mamin. Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raimon Iskandar dalam kasus suap terhadap DRPD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK.
Ujang bakal dimintai keterangan soal aliran dana suap dari Bupati Pahri Azhari ke anggota dewan. Keterlibatan DPRD dalam kasus ini tertulis dalam dakwaan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah Faisyar. Dakwaan keduanya dibacakan 3 September 2015.
Jaksa Risma Ansyari menyebutkan kasus suap bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD bersama delapan ketua fraksi memutuskan akan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin. Tujuannya untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ.
Delapan ketua fraksi DPRD yang disebut ikut meminta suap adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Kariyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS).
Angka uang pelicin sebesar Rp20 miliar didapat atas penghitungan satu persen dari total belanja modal Rp2 triliun. Bambang Kariyanto yang didapuk sebagai koordinator kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Pahri Azhari melalui Syamsuddin dan Faisyar.
Bambang kemudian melobi jumlah duit dengan istri Bupati Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty. Namun, Luci hanya menyanggupi Rp13 miliar.
Bambang dan Adam beserta pimpinan DPRD kembali berunding. Mereka sepakat meminta Luci menyetor duit Rp11,5 miliar untuk 33 anggota DPRD, Rp3,6 miliar untuk delapan ketua fraksi, Rp1,65 ,miliar untuk tiga Wakil Ketua DPRD, dan Rp750 juta untuk Ketua DPRD.
Kedua pihak sepakat untuk bertemu di rumah dinas Pahri pada 9 Februari 2015. Luci menjamin duit bisa segera diambil. Uang muka suap senilai Rp2,65 miliar kemudian disetorkan ke sejumlah anggota legislatif.
Sebelum pengesahan APBD pada April 2015, pimpinan kembali meminta duit. Pahri dan Luci menyetujui dan sebagian duit suap diberikan lagi pada tanggal 19 Juni 2015 oleh Syamsuddin dan Faisyar.
Namun, uang yang dijanjikan tak pernah dilunasi. Syamsuddin dan Faisyar keburu dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK di rumah Bambang Karyanto, Palembang, pada 19 Juni 2015.
Salam kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa politisi PKS, Iwan Aldes.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK.
Ujang bakal dimintai keterangan soal aliran dana suap dari Bupati Pahri Azhari ke anggota dewan. Keterlibatan DPRD dalam kasus ini tertulis dalam dakwaan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah Faisyar. Dakwaan keduanya dibacakan 3 September 2015.
Jaksa Risma Ansyari menyebutkan kasus suap bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD bersama delapan ketua fraksi memutuskan akan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin. Tujuannya untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ.
Delapan ketua fraksi DPRD yang disebut ikut meminta suap adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Kariyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS).
Angka uang pelicin sebesar Rp20 miliar didapat atas penghitungan satu persen dari total belanja modal Rp2 triliun. Bambang Kariyanto yang didapuk sebagai koordinator kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Pahri Azhari melalui Syamsuddin dan Faisyar.
Bambang kemudian melobi jumlah duit dengan istri Bupati Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty. Namun, Luci hanya menyanggupi Rp13 miliar.
Bambang dan Adam beserta pimpinan DPRD kembali berunding. Mereka sepakat meminta Luci menyetor duit Rp11,5 miliar untuk 33 anggota DPRD, Rp3,6 miliar untuk delapan ketua fraksi, Rp1,65 ,miliar untuk tiga Wakil Ketua DPRD, dan Rp750 juta untuk Ketua DPRD.
Kedua pihak sepakat untuk bertemu di rumah dinas Pahri pada 9 Februari 2015. Luci menjamin duit bisa segera diambil. Uang muka suap senilai Rp2,65 miliar kemudian disetorkan ke sejumlah anggota legislatif.
Sebelum pengesahan APBD pada April 2015, pimpinan kembali meminta duit. Pahri dan Luci menyetujui dan sebagian duit suap diberikan lagi pada tanggal 19 Juni 2015 oleh Syamsuddin dan Faisyar.
Namun, uang yang dijanjikan tak pernah dilunasi. Syamsuddin dan Faisyar keburu dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK di rumah Bambang Karyanto, Palembang, pada 19 Juni 2015.
Salam kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa politisi PKS, Iwan Aldes.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret