Suara.com - Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mengkritik rencana pemerintah pusat untuk memberikan rumah permanen kepada Suku Anak Dalam.
Menurut Kepala Divisi Advokasi Kampanye HuMa Sisilia Nurmala Dewi, kebijakan "merumahkan" itu sama dengan menghancurkan kehidupan suku yang tinggal di pedalaman Jambi ini, sebab pada dasarnya mereka beraktivitas secara nomaden (berpindah-pindah).
"Suku Anak Dalam sudah terhimpit oleh lahan-lahan sawit perusahaan dan kini akan dirumahkan secara permanen. Ini sama saja dengan mencabut kebiasaan mereka, yang terbiasa berpindah-pindah, sampai ke akar-akarnya," ujar Sisilia usai sebuah diskusi media di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Sebenarnya, HuMa menilai kebijakan memberikan rumah atau tempat tinggal adalah hal wajar karena menyangkut hak asasi manusia. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan keadaan sebenar-benarnya di lapangan. Jika ingin memberikan rumah, pemerintah sudah seharusnya melindungi Suku Anak Dalam dari perluasan hutan industri, terutama sawit.
"Kalau mau perbaiki rumahnya, lindungi mereka dari pekebunan sawit. Rumah itu bukan hanya bangunan, tetapi hutan tempat tinggal mereka secara keseluruhan," kata Kepala Divisi Analisa Hukum dan Data HuMa Erwin Dwi Kristianto.
HuMa juga menyayangkan ketidakawasan publik terkait isu mendasar ini, dan justru terjebak dengan isu pemalsuan dokumentasi foto Presiden Joko Widodo ke permukiman suku Anak Dalam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menemui Suku Anak Dalam di Sarolangun, Jambi yang juga menjadi korban kabut asap pada Jumat (30/10/2015). Setelah kunjungan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan akan memberikan rumah permanen kepada suku yang sering pula dipanggil Orang Rimba ini.
Sementara Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakui, dibutuhkan proses yang lama agar Suku Anak Dalam mau dipindahkan ke rumah untuk menetap. Perlu komunikasi terus menerus melalui tumenggung atau jenang, pemimpin adat suku tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Produsen CPO Genjot Produksi di Tengah Tingginya Konsumsi Domestik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau