Asosiasi-asosiasi Industri Telekomunikasi yang terdiri atas MASTEL, APJII, ATSI, FTII, ID-WiBB, ID-TUG, Indo WLI, ASPIMTEL, AWARI, IMOCA, ASSI, APJASTEL, APMI, PANDI, APKOMINDO dan ASKALSI berkumpul siang hari ini dan mengeluarkan petisi bersama yang berisi keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.
“Kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum,” tutur Kristiyono, Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia dalam siaran pers, Kamis (5/6/2015).
Situasi ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional. “Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” tambah Kristiyono.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara yang juga menyempatkan hadir menyatakan bahwa ia baru tahu mengenai kabar Putusan MA Indar Atmanto kemarin dan terkejut. “Saya sangat prihatin. Ini akan mengubah bisnis model dan tata kelola industri telekomunikasi. Pemerintah akan lakukan dengan semaksimal mungkin untuk menangani masalah ini,” tegas pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA, Rabu (4/11/2015).
Putusan ini diketok oleh hakim agung M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin. Vonis ini diketok pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.
Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono Widiantoro menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan namun menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Perkara IM2 menjadi perhatian banyak pihak karena ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2 sebagai korporasi meskipun belum pernah dituntut di pengadilan.
Sedangkan putusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 adalah tidak sah. Putusan PTUN pada 1 Mei 2013 lalu mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bongkar 'Blunder' Fatal Kejagung: Audit BPKP Buktikan Tak Ada Kerugian Negara
-
Prosesi Pemakaman Naufal Takdri Al Bari, Atlet Gimnastik yang Meninggal di Rusia
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Viral! Kantor Wagub Jatim Dibakar dan Dijarah? Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Sudah Temui Demonstran dan Berdialog, Khofifah Sesalkan Massa Bakar Gedung Negara Grahadi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran