Asosiasi-asosiasi Industri Telekomunikasi yang terdiri atas MASTEL, APJII, ATSI, FTII, ID-WiBB, ID-TUG, Indo WLI, ASPIMTEL, AWARI, IMOCA, ASSI, APJASTEL, APMI, PANDI, APKOMINDO dan ASKALSI berkumpul siang hari ini dan mengeluarkan petisi bersama yang berisi keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.
“Kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum,” tutur Kristiyono, Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia dalam siaran pers, Kamis (5/6/2015).
Situasi ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional. “Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” tambah Kristiyono.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara yang juga menyempatkan hadir menyatakan bahwa ia baru tahu mengenai kabar Putusan MA Indar Atmanto kemarin dan terkejut. “Saya sangat prihatin. Ini akan mengubah bisnis model dan tata kelola industri telekomunikasi. Pemerintah akan lakukan dengan semaksimal mungkin untuk menangani masalah ini,” tegas pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA, Rabu (4/11/2015).
Putusan ini diketok oleh hakim agung M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin. Vonis ini diketok pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.
Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono Widiantoro menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan namun menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Perkara IM2 menjadi perhatian banyak pihak karena ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2 sebagai korporasi meskipun belum pernah dituntut di pengadilan.
Sedangkan putusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 adalah tidak sah. Putusan PTUN pada 1 Mei 2013 lalu mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Berita Terkait
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas