News / Nasional
Jum'at, 13 November 2015 | 17:01 WIB
Ketua Umum PAN Romahurmuziy menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Senin (13/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy tidak terima putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan kubu Djan Faridz pada Selasa (20/10/2015). Soalnya, itu berarti kepengurusan partai dikembalikan pada putusan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I, yaitu kepengurusan Djan Faridz.

"Kami akan mendaftarkan PK pada kesempatan pertama setelah menerima salinan, majelis dan panitera MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan," kata Ketua DPP PPP Isa Muchsin dalam konferensi pers di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).

Isa Muchsin menginstruksikan kepada DPW dan DPD seluruh Indonesia untuk melaporkan secara serentak kasus dugaan pidana ‎pemalsuan mandat kehadiran di acara Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober hingga 2 November tahun 2014.

"Dalam hal didaftarkan pengesahan kepengurusan serupa Muktamar PPP di Jakarta ke Kemenkum HAM, ‎kami meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti kembali keabsahan kehadiran masing-masing peserta," ujarnya.

‎Muchsin mengaku telah memiliki bukti baru sebagai syarat untuk mengajukan PK atas putusan MA.

Muchsin mencurigai ada yang tidak beres dengan putusan majelis hakim yang memenangkan kubu Djan Faridz

"‎ini pasti ada kekhilafan majelis hakim," katanya.

Majelis hakim, menurut dia, tidak mempertimbangkan bahwa gugatan atas terbitnya amar Nomor 5 putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 tidak pernah ada. Kemudian majelis hakim dianggap membajak kedaulatan anggota PPP, karena mengerahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan sebaliknya membatalkan Muktamar Surabaya (kubu Romy).

Tag

Load More