Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy tidak terima putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan kubu Djan Faridz pada Selasa (20/10/2015). Soalnya, itu berarti kepengurusan partai dikembalikan pada putusan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I, yaitu kepengurusan Djan Faridz.
"Kami akan mendaftarkan PK pada kesempatan pertama setelah menerima salinan, majelis dan panitera MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan," kata Ketua DPP PPP Isa Muchsin dalam konferensi pers di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Isa Muchsin menginstruksikan kepada DPW dan DPD seluruh Indonesia untuk melaporkan secara serentak kasus dugaan pidana pemalsuan mandat kehadiran di acara Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober hingga 2 November tahun 2014.
"Dalam hal didaftarkan pengesahan kepengurusan serupa Muktamar PPP di Jakarta ke Kemenkum HAM, kami meminta Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti kembali keabsahan kehadiran masing-masing peserta," ujarnya.
Muchsin mengaku telah memiliki bukti baru sebagai syarat untuk mengajukan PK atas putusan MA.
Muchsin mencurigai ada yang tidak beres dengan putusan majelis hakim yang memenangkan kubu Djan Faridz
"ini pasti ada kekhilafan majelis hakim," katanya.
Majelis hakim, menurut dia, tidak mempertimbangkan bahwa gugatan atas terbitnya amar Nomor 5 putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 tidak pernah ada. Kemudian majelis hakim dianggap membajak kedaulatan anggota PPP, karena mengerahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan sebaliknya membatalkan Muktamar Surabaya (kubu Romy).
Tag
Berita Terkait
-
Yasonna akan Cabut SK Golkar Kubu Agung dan PPP Kubu Romi
-
MA: Masih Ada Upaya Hukum Luar Biasa Buat Dualisme Golkar dan PPP
-
Tanggapi Putusan MA, PPP Kubu Djan Faridz Bentuk Tim Islah
-
Kubu Romi: Putusan MA Belum Beri Legalitas untuk Kubu Djan Faridz
-
Kasus Anggota DPR Tak Bayar Jas Dinyatakan Tak Terbukti
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana