Suara.com - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan terus bergulir. Setelah dari buruh umum, sekarang yang menolak PP itu adalah buruh perempuan yang terkabung dalam koalisi Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia.
Aktivis Perempuan Mahardhika, Dian Novita menjelaskan PP yang lahir dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi–JK itu merugikan pekerja. Meski pemerintah berdalih PP itu untk memicu masuknya investasi besar di Indonesia.
"PP 78 hanya bertujuan untuk semakin mensejahterakan pengusaha, tanpa sedikitpun berpihak pada kaum buruh," kata Dian dalam pernyataannya, Kamis (19/11/2015).
Dian menilai sektor padat karya menyerap jutaan tenaga kerja. Ini salah satu sektor penting dalam menopang perekonomian Indonesia.
"Di sektor inilah sebagian besar perempuan mengambil bagian menjadi penggerak ekonomi tanpa upah dan kerja layak," jelas dia.
Maka itu koalisi Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia merinci lima alasan mereka menolak PP pengupahan itu. Berikut rinciannya seperti yang dipaparkan Dian:
1. PP 78 akan menghambat buruh perempuan untuk mendapatkan upah sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak.
Formula kenaikan Upah Minimum dalam PP 78 (Pasal 44 ayat 2) akan meniadakan variabel KHL. Formula upah hanya didasarkan pada Upah Minimum tahun berjalan, Inflasi Nasional, dan PDB Nasional. Sedangkan KHL hanya akan di-review 5 tahun sekali. Sebelum ditetapkannya PP 78, kebutuhan perempuan seperti layanan kesehatan hak reproduksi, biaya pemenuhan gizi anak, biaya pengasuhan anak, masih diperjuangkan untuk masuk dalam perhitungan KHL. Maka dengan adanya PP 78, harapan ini tidak akan pernah terwujud.
2. PP 78 akan memperpanjang Politik Upah Murah, semakin memiskinkan Buruh Perempuan. Upah Murah bagi buruh perempuan membuat mereka harus mau bekerja sebagai buruh dengan waktu kerja yang tidak tentu (kontrak, harian lepas, outsourching) dan situasi kerja yang tidak layak.
3. Dengan diberlakukannya PP 78, berarti pemerintah telah merampas hak berunding yang dimiliki oleh kaum buruh. Hal ini membuat posisi tawar kaum buruh dengan pengusaha semakin lemah.
4. Di sektor padat karya, lemahnya posisi tawar serikat akan berarti semakin sulit buruh perempuan mengakses hak-hak normative-nya terutama dalam menuntut hak terkait dengan kebutuhan perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran.
5. PP 78 akan semakin memudahkan perusahaan untuk KABUR dan tidak membayar Upah Buruh-nya. Fenomena pengusaha kabur adalah fenomena yang lazim ditemui dalam industri sektor Padat Karya. Pengusaha dengan begitu mudahnya kabur, tidak membayarkan upah buruh bahkan bisa berbulan-bulan upah tidak dibayar.
"Statement Pemerintah yang menyatakan bahwa PP 78 akan menguntungkan bagi Kepastian Upah Layak, dengan tegas kami nyatakan itu adalah bohong. PP 78 justru semakin membuat buruh-buruh perempuan di Sektor Padat Karya semakin miskin dan tidak bermartabat," tutup Dian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid