Suara.com - John Cantlie, jurnalis Inggris yang telah lama menjadi tawanan ISIS, muncul dalam Dabiq, majalah berbahasa Inggris terbitan kelompok teror tersebut. Dalam terbitan teranyar Dabiq, Cantlie, yang selama ini menjadi "penyambung lidah" ISIS, memperingatkan negara Barat akan sebuah rencana serangan mirip insiden menara kembar World Trade Center, 11 September 2001 yang dikenal dengan sebutan peristiwa 9/11.
Peringatan itu disampaikan Cantlie dalam salah satu artikel Dabiq yang terbit Rabu (18/11/2015). Majalah edisi ke-12 itu tampil dengan halaman depan foto pascateror Paris.
Pada artikel tersebut, ISIS mengungkap rencana untuk memperluas daerah kekuasaan mereka. ISIS juga menyatakan akan melanjutkan upaya provokasi terhadap Inggris dan sekutunya agar mengirimkan pasukan darat guna melawan ISIS.
"Ini akan menjadi sesuatu yang memiliki skala sama, atau lebih besar, daripada (peristiwa) 9/11. Lalu, saya hanya menebak. Para 'elang' Amerika mungkin akan datang sendiri ke Dabiq, sehingga Islamic State (ISIS) tidak perlu repot-repot meledakkan bom apapun di Manhattan," tulis Cantlie.
Cantlie, (45), diculik di Suriah pada tanggal 22 November 2012, bersama jurnalis lepas AS, James Foley. Cantlie masih lebih beruntung daripada Foley yang jadi korban pemenggalan pertama ISIS.
Cantlie masih dibiarkan hidup hingga saat ini. Dirinya dipaksa ISIS muncul dalam beberapa video propaganda kelompok tersebut.
Majalah Dabiq edisi 12 yang berjudul Just Terror, juga menampilkan foto bom rakitan dari minuman ringan yang diklaim dipakai untuk menjatuhkan pesawat Metrojet Rusia. Selain itu, Dabiq juga menampilkan foto dua tawanan asal Norwegia dan Cina yang dieksekusi mati karena pemerintah negara asal mereka menolak membayar tebusan. (News.com.au)
BACA JUGA:
Otak Pelaku Teror di Paris Dipastikan Tewas
Duh, Radja Nainggolan Sempat Dikira Teroris
Inilah Ucapan Salam dan Musik Indonesia yang Dikirim untuk Alien
Misteri "Perempuan Pirang" yang Meledakkan Diri di Paris
Tag
Berita Terkait
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Terinspirasi ISIS, Dua Remaja AS Rencanakan Ledakan Massal, Targetkan Puluhan Korban
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!
-
Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
-
Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel
-
Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU
-
Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik
-
Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF
-
Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional