Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan yakni mengubah usulan dewan pengupahan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota.
"Jadi ada bupati/wali kota yang tidak sesuai dengan PP (Pengupahan). Ada kurang lebih lima, Kota Bandung yang pertama, yakni dia menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, di Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.
Ia mengatakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 karena tidak diingatkan oleh pihak terkait (dinas tenaga kerja setempat).
"Kota Bandung sudah diingatkan oleh stafnya. Proses itu (penetapan besaran UMK) harus 11 persen tapi dilanggar oleh wali kotanya. Yang lainnya ada lagi, pakai PP ini tapi tidak pakai khl (kebutuhan hidup layak). Enggak benar ini ," kata dia.
Namun, kata dia, Gubernur Jawa Barat dapat menetapkan UMK sesuai pasal 46 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015 sehingga bisa memperbaiki rekomendasi UMK yang keliru oleh bupati/wali kota.
"Dan memang gubernur menetapkan UMK dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi. Kita ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar untuk menyelaraskan sambil meminta untuk diperbaiki bukan ditolak kepada daerah yang melanggar PP tersebut," ujar Hening.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menambahkan selain Kota Bandung, daerah lainnya yang melanggar PP Nomor 58 Tahun 2015 karena menetapkan kenaikan UMK di atas 11 persen adalah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.
"PP ini mengikat semua kabupaten/kota. Harus taat ke PP. Pada saat yg sama gubernur juga sama harus melaksanakan PP ini. Tentu kita menghormati Kota Bandung, tapi melanggar PP. Jangan sampai kita disalahkan," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta