Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan yakni mengubah usulan dewan pengupahan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota.
"Jadi ada bupati/wali kota yang tidak sesuai dengan PP (Pengupahan). Ada kurang lebih lima, Kota Bandung yang pertama, yakni dia menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, di Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.
Ia mengatakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 karena tidak diingatkan oleh pihak terkait (dinas tenaga kerja setempat).
"Kota Bandung sudah diingatkan oleh stafnya. Proses itu (penetapan besaran UMK) harus 11 persen tapi dilanggar oleh wali kotanya. Yang lainnya ada lagi, pakai PP ini tapi tidak pakai khl (kebutuhan hidup layak). Enggak benar ini ," kata dia.
Namun, kata dia, Gubernur Jawa Barat dapat menetapkan UMK sesuai pasal 46 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015 sehingga bisa memperbaiki rekomendasi UMK yang keliru oleh bupati/wali kota.
"Dan memang gubernur menetapkan UMK dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi. Kita ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar untuk menyelaraskan sambil meminta untuk diperbaiki bukan ditolak kepada daerah yang melanggar PP tersebut," ujar Hening.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menambahkan selain Kota Bandung, daerah lainnya yang melanggar PP Nomor 58 Tahun 2015 karena menetapkan kenaikan UMK di atas 11 persen adalah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.
"PP ini mengikat semua kabupaten/kota. Harus taat ke PP. Pada saat yg sama gubernur juga sama harus melaksanakan PP ini. Tentu kita menghormati Kota Bandung, tapi melanggar PP. Jangan sampai kita disalahkan," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power
-
Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier
-
Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?
-
Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama