Suara.com - Penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan tidak bisa memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin (23/11/2015). Novel tidak bisa hadir lantaran tengah menjalani ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi.
Sesuai jadwal pemanggilan, hari ini rencananya Novel sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya akan dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung atau tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
"Novel sedang menjalankan umrah sebelum dapat panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini dia tidak bisa hadir," kata Saor Siagian , tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi.
Menurut Saor, proses hukum pidana terhadap Novel merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap lembaga KPK. Hal itu bermula ketika KPK menetapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka korupsi Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
Akhirnya Djoko pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Kemudian kemarahan Polri kembali terjadi ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Bagi kami proses pidana kepala NB (Novel Baswedan) adalah kriminalisasi penyidik handal Polri. Padahal 12 tahun lalu sudah diselesaikan kasusnya di sidang etik Polri. Dia sengaja target ketika KPK menetapkan DS Korlantas jadi tersangka. Kemudian dipermasalahkan lagi ketika KPK menetapkan BG sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, padahal Novel adalah anggota Polri yang berprestasi ketika masih aktif dinas di Korps Bhayangkara tersebut.
"Bahkan NB mendapatkan piagam penghargaan dari tiga Presiden karena prestasinya cemerlang," katanya.
Sebelumnya Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line