Suara.com - Penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan tidak bisa memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin (23/11/2015). Novel tidak bisa hadir lantaran tengah menjalani ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi.
Sesuai jadwal pemanggilan, hari ini rencananya Novel sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya akan dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung atau tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
"Novel sedang menjalankan umrah sebelum dapat panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini dia tidak bisa hadir," kata Saor Siagian , tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi.
Menurut Saor, proses hukum pidana terhadap Novel merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap lembaga KPK. Hal itu bermula ketika KPK menetapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka korupsi Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
Akhirnya Djoko pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Kemudian kemarahan Polri kembali terjadi ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Bagi kami proses pidana kepala NB (Novel Baswedan) adalah kriminalisasi penyidik handal Polri. Padahal 12 tahun lalu sudah diselesaikan kasusnya di sidang etik Polri. Dia sengaja target ketika KPK menetapkan DS Korlantas jadi tersangka. Kemudian dipermasalahkan lagi ketika KPK menetapkan BG sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, padahal Novel adalah anggota Polri yang berprestasi ketika masih aktif dinas di Korps Bhayangkara tersebut.
"Bahkan NB mendapatkan piagam penghargaan dari tiga Presiden karena prestasinya cemerlang," katanya.
Sebelumnya Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028