Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan, seharusnya rapat internal yang digelar MKD pada hari ini, Senin (23/11/2015), membahas tentang hasil verifikasi bukti dalam dugaan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Karena kita mau tentukan hasil verifikasi tenaga ahli, apakah rapat anggota setuju untuk dilanjutkan ke persidangan," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Suara.com - Menurut Junimart, jika hasil verifikasi diterima forum, selanjutnya bisa diteruskan ke tingkat persidangan untuk menentukan apakah akan digelar secara terbuka atau tertutup. Akan tetapi, dalam rapat internal tadi, rapat MKD justru hanya membahas legal standing pelapor -dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said- menurut Pasal 5 Peraturan Tata Beracara di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Adapun, pada Pasal 5 berisi tentang pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.
"Kalau diterima, harusnya membicarakan sifat persidangan terbuka atau tertutup. Itu cuma dua tata acara ko. Tapi malah lari ke pasal 5," keluhnya.
Menurutnya, jika MKD masih memperdebatkan hal tersebut, dikhawatirkan MKD akan diragukan oleh banyak pihak dalam hal menangani kasus pelanggaran kode etik anggota dewan.
"Pasti diragukan lah kalau caranya begini," ucap Junimart.
Junimart menambahkan, ada baiknya agar MKD terus dikawal agar tidak diitervensi banyak pihak, dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR.
"Makanya kawal lah MKD. Saya nggak perlu dikawal, yang lain lah dikawal," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MKD memutuskan akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menafsirkan legal standing pelapor dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Kebanyakan anggota MKD berpendapat dalam Bab 4 Pasal 5 ayat tentang tata beracara MKD, tak disebut pejabat eksekutif bisa melaporkan anggota DPR.
Berita Terkait
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Catut Nama Perusahaan Tambang, Anggota DPR Khilmi Terancam Dilaporkan ke MKD dan Mabes Polri
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA