Suara.com - Hari ini, Selasa (24/11/2015), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menggelar mediasi kasus dugaan malpraktik yang dilakukan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap Falya Raafani Blegur (15 bulan) sebelum meninggal dunia.
"Kita ingin sama- sama tahu kronologisnya makanya kita lakukan mediasi dengan mengundang semua pihak," ujar Ketua Fraksi PKS dari Komisi D DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo kepada Suara.com di ruang Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, .
Mediasi dihadiri oleh perwakilan keluarga Falya, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi dan manajemen RS Awal Bros.
"Hari ini kita undang pihak yang terkait, agar kita bisa mendapat informasi tidak hanya dari satu pihak saja," tuturnya.
Komisi D turun tangan dalam kasus ini agar permasalahan yang kini ditangani Polda Metro Jaya tersebut cepat selesai.
"Kita harap masalah ini secepatnya bisa selesai. Jangan sampai masyarakat Bekasi bilang kalau DPRD Kota Bekasi tidak diam saja dalam menangani laporan dugaan malpraktik," kata dia.
Menurut pengamatan Suara.com pertemuan mediasi berlangsung di ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi mulai pukul 11.00 WIB. Pertemuan berlangsung secara tertutup. Hingga berita ini diturunkan rapat masih berlangsung.
Sebelumnya, keluarga almarhumah Falya melaporkan Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
"Iya kemarin (Kamis) saya sudah laporkan terkait dugaan malpraktik, tindakan medis yang dilakukan dokter Y," kata ayah almarhum Falya, Ibrahim Blegur (36) saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2015).
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
"Kamis pagi sudah sehat, Kamis siang jam 13.00 di suntik antibiotik lewat infus," katanya.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
"Kita sudah berikan buktinya-buktinya kepada pihak kepolisian atas dugaan malpraktik kepada putri saya Falya, dan juga tentang lemahnya pengawasan dari RS Awal Bros," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut