Suara.com - Pimpinan KPK menyampaikan pemberitahuan kepada Bareskrim Polri kalau penyidik KPK, Novel Baswedan, masih menjalani ibadah umroh dan belum bisa menjalani pemeriksaan lanjutan. KPKsudah mengirimkam surat kepada pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Ya, kita minggu lalu sudah mengrim surat ke Bareskrim untuk mengetahui ditandatangani lima pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umroh," kata Wakil Ketua KPK Sementara, Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Johan menjamin Novel bisa diperiksa leh Bareskrim setelah pulang dari umroh.
"Kita berharap tidak ada penahanan, iya banyak nanganin kasus," kata Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain berharap agar kasus dugaan penganiayaan yang dilakukakan oleh anak buahnya tersebut segera dihentikan.
Menurut Zulkarnain, ditetapkannya Novel sebagai tersangka terjadi dalam situasi yang tidak normal, dimana tengah terjadi percekcokan antara Polisi dengan KPK.
"Sebetulnya harapan saya dihentikan. Perkara itu kan muncul dalam situasi yang tidak normal," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Ciawi Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa berkas perkara dari Penyidik berprestasi KPK tersebut dinyatakan sudah lengkap. Karena itu, dalam waktu dekat kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pihak Mabes Polri pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Novel untuk hadir di Mabes Polri agar menandatangani berkas yang akan dilimpahkan tersebut.
"Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," kata Badrodin, Jumat (19/11/2015).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak