Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut kurungan penjara selama dua tahun terhadap seorang kakek yang juga sebagai terdakwa kasus penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri di kota setempat.
Tuntutan selam dua tahun kurungan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Masrita di depan persidangan pada Selasa (24/11) siang, yang dipimpin Hakim Ketua Edy MH.
Usai Jaksa membacakan tuntutan itu Hakim memberikan waktu terhadap terdakwa Thamrin alias Anang Thamrin untuk mempersiapkan pembelaannya.
Pembelaan itu nantinya bisa disampaikan secara lisan ataupun secara tulisan pada sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa Anang Thamrin diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah yang terjadi di wilayah Kota setempat.
Diketahui dalam dakwaan sebelumnya terdakwa Anang Thamrin (58) warga Jalan A Yani Km 7,3 Kertak hanyar, Kabupaten Banjar itu di meja hijaukan lantaran diduga menjual tanah pekuburan.
Berawal di tahun 2007, terdakwa menawarkan sebidang tanah kepada kedua korban sesuai Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 15/A.1/PB-III/2008 tertanggal 6 Maret 2008 yang terletak di Jalan Prona I Kampung Limau RT 34, Kecamatan Banjarmasin Selatan seluas 1176 meter persegi.
Terjadi kesepakatan, antara korban dan terdakwa dengan harga tanah dipatok Rp50.000/meter atau seluruhnya berjumlah Rp58.800.000, dan pembayaran dilakukan dengan cara bertahan atau cicil.
Berjalannya waktu pelunasan terakhir dibayarkan kedua korban tertanggal 30 September 2008 kepada terdakwa AnangThamrin.
Pada Tahun 2010 kedua korban pasangan suami istri itu terkejut, setelah mengetahui tanah yang mereka beli dari terdakwa, ternyata sebidang tanah pekuburan, yang di atasnya terdapat sejumlah makam dan tanah alkah.
Atas penipuan ini korban pernah menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena niat baik tersebut bertepuk sebelah tangan, kasus ini pun akhirnya dilaporkan kedua korban kepihak kepolisian, hingga berujung di persidangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Modus Fake BTS: Celah Keamanan 2G Dimanfaatkan untuk Serangan Phishing
-
Ciri-ciri Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Ini Bedanya dengan yang Resmi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi