Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut kurungan penjara selama dua tahun terhadap seorang kakek yang juga sebagai terdakwa kasus penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri di kota setempat.
Tuntutan selam dua tahun kurungan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Masrita di depan persidangan pada Selasa (24/11) siang, yang dipimpin Hakim Ketua Edy MH.
Usai Jaksa membacakan tuntutan itu Hakim memberikan waktu terhadap terdakwa Thamrin alias Anang Thamrin untuk mempersiapkan pembelaannya.
Pembelaan itu nantinya bisa disampaikan secara lisan ataupun secara tulisan pada sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa Anang Thamrin diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah yang terjadi di wilayah Kota setempat.
Diketahui dalam dakwaan sebelumnya terdakwa Anang Thamrin (58) warga Jalan A Yani Km 7,3 Kertak hanyar, Kabupaten Banjar itu di meja hijaukan lantaran diduga menjual tanah pekuburan.
Berawal di tahun 2007, terdakwa menawarkan sebidang tanah kepada kedua korban sesuai Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 15/A.1/PB-III/2008 tertanggal 6 Maret 2008 yang terletak di Jalan Prona I Kampung Limau RT 34, Kecamatan Banjarmasin Selatan seluas 1176 meter persegi.
Terjadi kesepakatan, antara korban dan terdakwa dengan harga tanah dipatok Rp50.000/meter atau seluruhnya berjumlah Rp58.800.000, dan pembayaran dilakukan dengan cara bertahan atau cicil.
Berjalannya waktu pelunasan terakhir dibayarkan kedua korban tertanggal 30 September 2008 kepada terdakwa AnangThamrin.
Pada Tahun 2010 kedua korban pasangan suami istri itu terkejut, setelah mengetahui tanah yang mereka beli dari terdakwa, ternyata sebidang tanah pekuburan, yang di atasnya terdapat sejumlah makam dan tanah alkah.
Atas penipuan ini korban pernah menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena niat baik tersebut bertepuk sebelah tangan, kasus ini pun akhirnya dilaporkan kedua korban kepihak kepolisian, hingga berujung di persidangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang
-
Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion