Suara.com - Pada Senin (30/11/2015) nanti, Mahkamah Kehormatan Dewan akan menentukan siapa yang akan diperiksa lebih dulu dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
"Senin nanti kita rapatkan. Dari situ nanti kita sepakati siapa yang akan dipanggil lebih dulu," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di DPR, Kamis (26/11/2015).
Mahkamah Kehormatan akan tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut, meski sebelumnya sebagian anggota mahkamah menyoal legal standing Menteri ESDM Sudirman sebagai pelapor kasus Setya Novanto.
Mahkamah, katanya, sudah menyiapkan segala sesuatunya agar sidang dilakukan secara terbuka dan tertutup.
"Itu sesuai dengan harapan 120 ribu orang yang memberi petisi untuk meminta sidang MKD terbuka, dan kita sudah mengondisikan itu. Realisasinya nanti ditentukan pada persidangan, apa tertutup atau terbuka. Saya akan menanyakan dulu apakah teradu atau pengadu yang kita minta keterangan, siap nggak untuk terbuka, kalau siap, ya terbuka. Karenanya tidak dimutlakkan terbuka dan tertutup. Kita fleksibel," kata anggota Fraksi PKS.
Berita Terkait
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam