Suara.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan aksi peringatan kemerdekaan Papua Barat yang dibubarkan oleh aparat kepolisian karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Dia mengklaim bahwa tindakan pembubaran yang berujung anarkis oleh anak buahnya terhadap massa di lapangan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aksi itu tidak ada pemberitahuan. Demo itu sudah ada aturan yakni pemberitahuan. Kalau tidak diberitahukan di UU No 9 Tahun 1989 aksi itu bisa dibubarkan," kata Badrodin di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
Menurut Badrodin, setiap aksi unjuk rasa harus ada pemberitahuan kepada aparat Kepolisian. Ia beralasan, pemberitahuan itu penting supaya Polisi bisa mengamankan jalannya aksi.
"Unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak boleh. Iya kalau polisi yang membubarkan, kalau oleh kelompok masyarakat lain yang membubarkan akan beresiko. Itulah gunanya beritahuan ke Kepolisian sehingga bisa mengamankan yang melaksanakan haknya untuk unjuk rasa," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya mengamankan 100 lebih orang Papua yang ikut unjuk rasa. Mereka kini diamankan di Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan mungkin 100 orang lebih," katanya.
Pendamping hukum dari warga Papua, Veronika Koman membantah tidak ada pemberitahuan aksi hari ini terlebih dahulu. Dia pun menyayangkan aksi brutal aparat kepolisian yang menyebabkan satu orang luka di bagian wajahnya dalam aksi di Kawasan Bundaran HI teraebut.
"Sebenarnya menyamopaikan pendapat itu tidak perlu izin resmi ya, cukup pemberitahuan saja dan suratnya pemberitahuannya sudah kita kasih hari minggu kemarin, dan tidak benar kalau polisi sebut tidak ada surat pemberitahuan," tandas Vero.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum