Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan bajwa revisi terhadap undang-undang KPK masuk program legislasi nasional(Prolegnas) Tahun 2015 ini. Kata Yasonna, pihaknya saat ini masih menunggu draft yang berasal dari DPR.
"Belum, belum masuk (Prolegnas 2015), kita tunggu dari DPR, kita lihat dulu apa yang diberikan oleh DPR," kata Yasona di Hotel JW Marriote Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/12/2015).
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa inisiatif untuk mrevisi Undang-undang KPK tersebut berasal datri DPR. Meskipun, begitu, dia berharap agar sebelum itu direvisi, DPR harus meminta masukan dari pihak KPK terlebih dahulu.
"Dari DPR dong, DPR ya kan, tapi saya dengar tentu DPR harus undang KPK dulu untuk mendengarkan masukan dari KPK," kata Yasonna.
Dan meskipun nanti Undang-undang KPK tersebut direvis, dirinya menjamin bahwa hal tersebut akan memperkuat fungsi KPK bukan sebaliknya untuk melemahkan KPK. Dia pun menegaskan bahwa draf yang beredar dan berasal dari DPR kemarin tidak bisa diterima.
"Yang jelas bukan seperti konsep yang bombastis seperti kemarin ,intinya kita ingin menyempurnakan bukan untuk melemahkan, pastinya begitu," lanjut Yasonna.
Meski begitu, dia sedikit mempersoalkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang selama ini tidak berlaku bagi KPK. Pasalnya, hal tersebut untuk memwaspadai para tersangka yang sakit berat dan meninggal.
"SP3 itu bukan melemahkan, kan dilihat dulu itu,karena SP3 harus persetujuan bareng pengawas, bukan sewenang-wenang, kalau orang atau tersangkanya sakit berat, hasilnya bagaimana, kan pak Harto dihentikan," tutupnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional