Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan bajwa revisi terhadap undang-undang KPK masuk program legislasi nasional(Prolegnas) Tahun 2015 ini. Kata Yasonna, pihaknya saat ini masih menunggu draft yang berasal dari DPR.
"Belum, belum masuk (Prolegnas 2015), kita tunggu dari DPR, kita lihat dulu apa yang diberikan oleh DPR," kata Yasona di Hotel JW Marriote Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/12/2015).
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa inisiatif untuk mrevisi Undang-undang KPK tersebut berasal datri DPR. Meskipun, begitu, dia berharap agar sebelum itu direvisi, DPR harus meminta masukan dari pihak KPK terlebih dahulu.
"Dari DPR dong, DPR ya kan, tapi saya dengar tentu DPR harus undang KPK dulu untuk mendengarkan masukan dari KPK," kata Yasonna.
Dan meskipun nanti Undang-undang KPK tersebut direvis, dirinya menjamin bahwa hal tersebut akan memperkuat fungsi KPK bukan sebaliknya untuk melemahkan KPK. Dia pun menegaskan bahwa draf yang beredar dan berasal dari DPR kemarin tidak bisa diterima.
"Yang jelas bukan seperti konsep yang bombastis seperti kemarin ,intinya kita ingin menyempurnakan bukan untuk melemahkan, pastinya begitu," lanjut Yasonna.
Meski begitu, dia sedikit mempersoalkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang selama ini tidak berlaku bagi KPK. Pasalnya, hal tersebut untuk memwaspadai para tersangka yang sakit berat dan meninggal.
"SP3 itu bukan melemahkan, kan dilihat dulu itu,karena SP3 harus persetujuan bareng pengawas, bukan sewenang-wenang, kalau orang atau tersangkanya sakit berat, hasilnya bagaimana, kan pak Harto dihentikan," tutupnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri