Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan bajwa revisi terhadap undang-undang KPK masuk program legislasi nasional(Prolegnas) Tahun 2015 ini. Kata Yasonna, pihaknya saat ini masih menunggu draft yang berasal dari DPR.
"Belum, belum masuk (Prolegnas 2015), kita tunggu dari DPR, kita lihat dulu apa yang diberikan oleh DPR," kata Yasona di Hotel JW Marriote Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/12/2015).
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa inisiatif untuk mrevisi Undang-undang KPK tersebut berasal datri DPR. Meskipun, begitu, dia berharap agar sebelum itu direvisi, DPR harus meminta masukan dari pihak KPK terlebih dahulu.
"Dari DPR dong, DPR ya kan, tapi saya dengar tentu DPR harus undang KPK dulu untuk mendengarkan masukan dari KPK," kata Yasonna.
Dan meskipun nanti Undang-undang KPK tersebut direvis, dirinya menjamin bahwa hal tersebut akan memperkuat fungsi KPK bukan sebaliknya untuk melemahkan KPK. Dia pun menegaskan bahwa draf yang beredar dan berasal dari DPR kemarin tidak bisa diterima.
"Yang jelas bukan seperti konsep yang bombastis seperti kemarin ,intinya kita ingin menyempurnakan bukan untuk melemahkan, pastinya begitu," lanjut Yasonna.
Meski begitu, dia sedikit mempersoalkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang selama ini tidak berlaku bagi KPK. Pasalnya, hal tersebut untuk memwaspadai para tersangka yang sakit berat dan meninggal.
"SP3 itu bukan melemahkan, kan dilihat dulu itu,karena SP3 harus persetujuan bareng pengawas, bukan sewenang-wenang, kalau orang atau tersangkanya sakit berat, hasilnya bagaimana, kan pak Harto dihentikan," tutupnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?