Suara.com - Petugas Polresta Tangerang Kabupaten dilaporkan sudah menangkap seorang sosok ayah berinisial DW (35), yang mencabuli anak kandungnya hingga hamil lima bulan.
"Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kapolresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Irman mengatakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kabupaten menjerat tersangka DW dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Irman mengungkapkan, dalam kasus ini, awalnya ibu korban mencurigai bentuk tubuh putrinya yang mengalami perubahan pada bagian perut. Sang ibu lantas mengajak bicara korban untuk bercerita, sebelum kemudian putrinya itu mengaku telah dipaksa ayahnya untuk berhubungan intim.
Tidak terima dengan kelakuan suaminya itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang Kabupaten pada 3 Desember 2015.
Diketahui kemudian, tersangka DW telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap putri kandungnya itu sejak tahun 2012 lalu. Awalnya, tersangka memaksa korban berhubungan intim saat pulang sekolah, ketika istrinya tidak berada di rumah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat