Suara.com - Petugas Polresta Tangerang Kabupaten dilaporkan sudah menangkap seorang sosok ayah berinisial DW (35), yang mencabuli anak kandungnya hingga hamil lima bulan.
"Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kapolresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Irman mengatakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kabupaten menjerat tersangka DW dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Irman mengungkapkan, dalam kasus ini, awalnya ibu korban mencurigai bentuk tubuh putrinya yang mengalami perubahan pada bagian perut. Sang ibu lantas mengajak bicara korban untuk bercerita, sebelum kemudian putrinya itu mengaku telah dipaksa ayahnya untuk berhubungan intim.
Tidak terima dengan kelakuan suaminya itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang Kabupaten pada 3 Desember 2015.
Diketahui kemudian, tersangka DW telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap putri kandungnya itu sejak tahun 2012 lalu. Awalnya, tersangka memaksa korban berhubungan intim saat pulang sekolah, ketika istrinya tidak berada di rumah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg
-
Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban