Suara.com - Petugas Polresta Tangerang Kabupaten dilaporkan sudah menangkap seorang sosok ayah berinisial DW (35), yang mencabuli anak kandungnya hingga hamil lima bulan.
"Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kapolresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Irman mengatakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kabupaten menjerat tersangka DW dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Irman mengungkapkan, dalam kasus ini, awalnya ibu korban mencurigai bentuk tubuh putrinya yang mengalami perubahan pada bagian perut. Sang ibu lantas mengajak bicara korban untuk bercerita, sebelum kemudian putrinya itu mengaku telah dipaksa ayahnya untuk berhubungan intim.
Tidak terima dengan kelakuan suaminya itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang Kabupaten pada 3 Desember 2015.
Diketahui kemudian, tersangka DW telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap putri kandungnya itu sejak tahun 2012 lalu. Awalnya, tersangka memaksa korban berhubungan intim saat pulang sekolah, ketika istrinya tidak berada di rumah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR