Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yang diduga meminta saham dan melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam hal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Junimart Girsang menegaskan, jika dalam putusan sidang MKD, Novanto terbukti melanggar etik sebagai Ketua DPR, MKD tidak memberikan sanksi ringan. Dalam hal ini Novanto pernah mendapatkan sanksi ringan, soal keterlibatan Novanto dalam kampanye Calon Presiden Amerika Serikat Donal Trump.
" Jika memang terbukti, tidak mungkin dia (Novanto) mendapat sanksi ringan, karena beliau sudah pernah dikenakan sanksi ringan. Jadi ini menjadi akumulasi tertentu diatas ringan," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Junimart menuturkan, jika dalam rapat konsinyering, Novanto berpotensi melakukan pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi yakni pemberhentian sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian permanen.
"Jika pelanggaran berat, maka kita akan bentuk panel yakni satu bulan dan 60 hari. Jika terbukti pelanggaran berat, hasil panel akan dibawa ke paripurna untuk disetujui," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan