Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yang diduga meminta saham dan melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam hal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Junimart Girsang menegaskan, jika dalam putusan sidang MKD, Novanto terbukti melanggar etik sebagai Ketua DPR, MKD tidak memberikan sanksi ringan. Dalam hal ini Novanto pernah mendapatkan sanksi ringan, soal keterlibatan Novanto dalam kampanye Calon Presiden Amerika Serikat Donal Trump.
" Jika memang terbukti, tidak mungkin dia (Novanto) mendapat sanksi ringan, karena beliau sudah pernah dikenakan sanksi ringan. Jadi ini menjadi akumulasi tertentu diatas ringan," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Junimart menuturkan, jika dalam rapat konsinyering, Novanto berpotensi melakukan pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi yakni pemberhentian sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian permanen.
"Jika pelanggaran berat, maka kita akan bentuk panel yakni satu bulan dan 60 hari. Jika terbukti pelanggaran berat, hasil panel akan dibawa ke paripurna untuk disetujui," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!