Suara.com - Pengacara yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, sangat percaya diri menghadapi sidang putusan perkaranya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015). Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memvonis bebas dirinya dari jeratan hukum.
"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (hasil Operasi Tangkap Tangan). Malah semestinya saya bebas," kata Kaligis dengan yakin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ditemui sebelum sidang dimulai, Kaligis lagi-lagi menilai seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman pidana ringan. Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, seperti Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dituntut hanya dengan empat tahun penjara. Begitu pula dengan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang hanya divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Saat ditanya apa yang membuatnya begitu percaya diri bakal divonis ringan atau bahkan bebas, ayah artis Velove Vexia itu lantas mengingat-ingat kejayaannya sebagai seorang advokat.
"49 tahun saya menangani perkara, ada juga wartawan yang saya pernah bela," kata mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
Usai menyapa wartawan, Kaligis pun terlihat menghampiri para anggota keluarga dan beberapa rekannya yang hadir di persidangan. Beberapa terlihat kompak mengenakan baju putih. Selain itu, dia juga menyempatkan diri untuk berdoa memohon kelancaran sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
Suap sebesar SGD5.000 dan USD27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Suap itu untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas