Suara.com - Pengacara yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, sangat percaya diri menghadapi sidang putusan perkaranya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015). Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memvonis bebas dirinya dari jeratan hukum.
"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (hasil Operasi Tangkap Tangan). Malah semestinya saya bebas," kata Kaligis dengan yakin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ditemui sebelum sidang dimulai, Kaligis lagi-lagi menilai seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman pidana ringan. Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, seperti Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dituntut hanya dengan empat tahun penjara. Begitu pula dengan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang hanya divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Saat ditanya apa yang membuatnya begitu percaya diri bakal divonis ringan atau bahkan bebas, ayah artis Velove Vexia itu lantas mengingat-ingat kejayaannya sebagai seorang advokat.
"49 tahun saya menangani perkara, ada juga wartawan yang saya pernah bela," kata mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
Usai menyapa wartawan, Kaligis pun terlihat menghampiri para anggota keluarga dan beberapa rekannya yang hadir di persidangan. Beberapa terlihat kompak mengenakan baju putih. Selain itu, dia juga menyempatkan diri untuk berdoa memohon kelancaran sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
Suap sebesar SGD5.000 dan USD27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Suap itu untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?