Suara.com - Pengacara yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, sangat percaya diri menghadapi sidang putusan perkaranya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015). Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memvonis bebas dirinya dari jeratan hukum.
"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (hasil Operasi Tangkap Tangan). Malah semestinya saya bebas," kata Kaligis dengan yakin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ditemui sebelum sidang dimulai, Kaligis lagi-lagi menilai seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman pidana ringan. Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, seperti Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dituntut hanya dengan empat tahun penjara. Begitu pula dengan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang hanya divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Saat ditanya apa yang membuatnya begitu percaya diri bakal divonis ringan atau bahkan bebas, ayah artis Velove Vexia itu lantas mengingat-ingat kejayaannya sebagai seorang advokat.
"49 tahun saya menangani perkara, ada juga wartawan yang saya pernah bela," kata mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
Usai menyapa wartawan, Kaligis pun terlihat menghampiri para anggota keluarga dan beberapa rekannya yang hadir di persidangan. Beberapa terlihat kompak mengenakan baju putih. Selain itu, dia juga menyempatkan diri untuk berdoa memohon kelancaran sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
Suap sebesar SGD5.000 dan USD27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Suap itu untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi