Suara.com - Di akun Twitter ditemukan akun gay yang terang-terangan mengumbar kata-kata mesum untuk menggaet anak-anak remaja. Tak hanya kata-kata, sebagian dari mereka juga menampilkan foto dan video seksual yang tak layak dilihat anak dan ditujukan untuk menarik perhatian.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mulai bergerak untuk menangani kasus tersebut. KPAI mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mempunyai informasi yang menyesatkan untuk segera menghubungi polisi dan KPAI di nomor 021-31901446.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan kementerian juga tidak tinggal diam.
"Makanya sejak semalam, kami koordinasi dengan internal kami, hari ini sedang proses untuk penutupan akun di Twitter itu dengan terlebih dahulu koordinasi dengan perwakilan Twitter di Indonesia," kata Ismail kepada Suara.com, Senin (25/1/2016).
Ketika ditanya berapa akun propaganda gay untuk anak remaja yang sudah teridentifikasi Kominfo, Ismail mengatakan belum ada data pasti.
Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda meminta aparat penegak hukum, khususnya Pori, untuk menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang propaganda gay di kalangan anak di media sosial.
"Apabila terindikasi ada anak di bawah umur, maka KPAI bersama KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), sekolah yang terlibat dan lembaga terkait akan melakukan rehabilitasi kepada anak - anak tersebut," kata Erlinda kepada Suara.com, Minggu (24/1/2016).
Jika penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan polisi, KPAI meminta Kominfo untuk menutup situs dan akun tersebut.
Propaganda gay terhadap anak-anak, kata Erlinda, merupakan kejahatan berat dan tindakan pidana. Oleh karena itu, kata dia, wajib diperangi.
"Kami sangat mengutuk apa yang telah di-share oleh salah satu akun yang menampilkan foto dan video seksual yang tidak layak dilihat dan ditujukan untuk menggaet anak remaja dan itu semua merupakan pelanggaran pidana (UU Pornografi)," kata Erlinda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
PAN Mau Jadikan Purbaya Cawapres? Popularitasnya Kalahkan Dedi Mulyadi dan Gibran