Suara.com - KPK rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (27/1/2016). Dalam rapat ini, KPK dicecar soal aturan dalam pendampingan Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan KPK di ruang anggota DPR beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai pendampingan Brimob dalam penggeledahan KPK berlebihan. Dia beralasan DPR sebagai institusi negara punya pengamanan sendiri.
"Kalau menganggap DPR sebagai institusi negara, ada orang bermasalah di dalamnya, kalau mau digeledah, monggo. Tapi nggak perlu bawa senjata," kata Masinton.
Senada, Anggota Komisi III Fraksi Golkar Adies Kadir menilai tidak perlu pendampingan Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan. Menurutnya, tidak ada ancaman berarti dalam penggeledahan ini. Sehingga pasukan bersenjata lengkap itu tidak diperlukan.
"Ini seperti mau perang begitu. Apakah penyidik sudah diancam dengan Anggota Komisi III, atau penyidik KPK sudah tidak percaya sama DPR, DPR adalah rumah rakyat," kata Adies.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang ditemui disela-sela rapat kali ini mengatakan pendampingan Brimob bersenjata lengkap merupakan prosedur yang ada pada KPK dalam setiap penggeledahan.
Untuk di DPR, dia mengakui ada kesalahan proses komunikasi yang mengakibatkan cek cok. Dia menyatakan KPK akan instropeksi diri.
"Kemarin itu ada miss-komunikasi antara pimpinan di sini (DPR) dengan penyidik KPK. Tapi sebenarnya waktu itu penyidik sudah lewat tangga darurat dan tidak terlihat media. Dan semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Tapi ini akan jadi intropeksi diri kami, jadi nanti kita bicarakan," ujar Laode.
Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan di ruangan 3 anggota DPR. Yaitu di ruangan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Yuddy Widiana Adia Fraksi PKS. Penggeledahan yang didampingi Brimob bersenjata lengkap ini membuat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melayangkan protes secara langsung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut. Tiga di antaranya diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Damayanti, serta dua orang dari pihak swasta Julia Prasrtyarini alias Uwi, dan Dessy A Edwin.
Kemudian, tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap adalah Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU). Pemberian uang suap ini diduga uontuk melancarkan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016 dengan perkiraan total nilai suap 404.000 SGD dari barang bukti yang berhasil disita 99.000 USD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur