Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai adanya polemik kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang sering muncul dalam perdebatan harus menghilangkan ego sektoral kelembagaan. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi kelembagaan yang intens sehingga terjadi kesepahaman tugas pokok dan fungsi. Dengan demikian akan tercipta hubungan sinergis yang berkelanjutan demi keberhasilan agenda reformasi peradilan.
"Koordinasi dan harmonisasi diantara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AAI, M. Ismak usai audiensi pengurus DPP AAI dengan pimpinan KY di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, menurut Ismak, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting. Peran tersebut tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata. Namun lebih dari itu, sebagai cerminan bekerjanya sistem kelembagaan di dunia peradilan.
"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imprasialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," ucap dia.
"Kunci utama keberhasilan ini adalah melalui peran aktif semua pihak di KY dan MA sendiri dalam membangun hubungan yang sinergis," katanya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ismak mengatakan, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang. Namun demikian, kata dia, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat.
Oleh karena itu, sambung dia, membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dengan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan Perguruan Tinggi.
"AAI mengapresiasi KY yang bekerjasama dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi. Tak hanya itu, AAI pun meminta KY bersinergi dengan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bersentuhan langsung dengan perilaku dan kinerja hakim," kata dia.
Menanggapi masukan DPP AAI, KY menyambut baik kedatangan pengurus DPP AAI yang baru sebagai masukan konstruktif.
"Ke depan akan ditindaklanjuti dengan MoU dari KY," kata Ketua KY, Maradaman Harahap.
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Prabowo, Mengapa 3 Hakim Korupsi Gula Kini Diperiksa Komisi Yudisial?
-
Audiensi, Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga