Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait dengan kasus perdagangan organ ginjal yang sekarang sedang ditangani polisi, Jumat (5/2/2016).
"Jadi tranplantasi ginjal memang legal, kami harus melakukan. Kami harus menolong kemanusiaan. Tetapi Bareskrim kalau penjual beli ginjal itu yang ilegal inilah yang akan dilanjutkan oleh Bareskrim," kata Nila saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Nila datang ke Bareskrim setelah kemarin, Kamis (4/2/2016), pagi sampai malam, penyidik Bareskrim menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait penanganan kasus ginjal. Dari rumah sakit plat merah ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Menanggapi langkah penyidik mengembangkan kasus perdagangan ginjal dengan menggeledah RSCM, Nila yakin rumah sakit milik pemerintah ini tidak terlibat.
"Saya rasa tidak, artinya ini baru dalam penyelidikan tunggu saja dari Bareskrim," kata Nila.
Nila mengatakan siap bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap perdagangan ginjal.
"Jika memang terbukti ada penjualan organ tubuh berupa ginjal kami akan lakukan tindakan tegas dan biarkan penyidik Bareskrim lakukan penyidikan sampai jelas," katanya.
Tapi, Nila menegaskan proses transplantasi ginjal legal kalau semua mengikuti standar operasional prosedur.
"Kami akan lanjutkan yang mau menjadi pendonor ginjal, semua ini ada SOP-nya kalau semua ini menurut SOP, kami legal. Tetapi kalau di luar itu ada yang jual beli itu yang mungkin kita lakukan tindakan," kata Nila.
Semalam, Direktur Utama RSCM dokter Heriawan S. menegaskan RSCM tidak akan melindungi kalau ada dokter yang terbukti terlibat dalam kasus perdagangan organ ginjal.
"Ini ada aturan jangan langgar peraturan rumah sakit. Langkahi dulu mayat dirut kalau dia mau macam-macam," kata Heriawan di RSCM, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Heriawan mengatakan itu setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah sejumlah ruangan di RSCM. Penyidik sedang mengembangkan kasus perdagangan organ ginjal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
Heriawan menekankan dokter yang terlibat kasus perdagangan ginjal akan mendapatkan saksi pidana.
"Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Heriawan.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS di Bandung, Jawa Barat. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?